Senjata Api Ilegal
Dito Mahendra Bakal Tetap Koleksi Senpi setelah Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Namanya Hobi
Kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan kliennya bakal tetap mengoleksi senjata api (senpi) setelah bebas dari tahanan, sebut sudah menjadi hobi.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Salma Fenty
Lebih lanjut, Pahrur mengungkapkan senjata api milik Dito hingga saat ini belum disita oleh pihak yang berwenang meski kliennya telah ditahan.
"Belum (ada yang disita)," kata kuasa hukum Dito.
Pahrur mengatakan pihaknya bakal melihat putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta agar senpi ilegal milik Dito dirampas dan dimusnahkan.
"Nanti kita lihat di petikan putusannya, karena kemarin sebenarnya di repliknya Jaksa ya itu mereka meminta untuk dirampas dan dimusnahkan."
"Tapi nanti kita lihat lebih detailnya dipetikan putusan bagaimana terkait senjata itu," ungkap Pahrur.
Di sisi lain, Pahrur mengatakan beberapa senjata milik kliennya terdaftar di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
"Karena memang dari beberapa senjata itu, seperti yang dibuktikan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri itu terdaftar Baintelkam Polri. Jadi harusnya yang terdaftar dikembalikan kepada terdakwa," ujar Pahrur.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.