Jumat, 10 April 2026

Kasus Dito Mahendra

Hanya Divonis 7 Bulan Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Segera Bebas dari Tahanan, Kenapa?

Dito Mahendra bakal bebas dari tahanan usai hanya divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kamis (4/4/2024).

Kolase Tribunnews
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Dito Mahendra bakal bebas dari tahanan usai hanya divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kamis (4/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dito Mahendra bakal bebas dari tahanan usai hanya divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kamis (4/4/2024).

Adapun kepastian itu setelah Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara menetapkan agar masa penahanan yang dijalani Dito Mahendra dikurangi seluruhnya.

Selain itu hakim juga memerintahkan agar terdakwa tersebut segera dikeluarkan dari tahanan.

"Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," ucap Hakim saat bacakan amar putusan.

Keputusan itu diambil usai hakim mempertimbangkan bahwa dalam perkara ini Dito telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah.

Tak hanya itu Dito kata hakim juga telah dijatuhkan pidana yang sama dengan masa penangkapan dan penahanan.

"Maka terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," jelas Hakim. 

Hal ini pun juga diperkuat oleh Kuasa Hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe yang mengatakan bahwa pada hari ini merupakan hari terakhir Dito menjalani masa tahanan sejak September 2023 lalu.

"Ternyata setelah hitung-hitung dan tadi kami dengarkan lagi apa yang disampaikan majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir 7 bulan penahanan," ucap Pahrur usai proses sidang.

Baca juga: Dito Mahendra Klaim Simpan Belasan Senjata Api Sebagai Seorang Kolektor dan Hobi Menembak

Pahrur pun menuturkan bahwa ia bersama kejaksaan bakal menjemput Dito dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk selanjutnya membawa pulang kliennya itu.

"Dengan kata lain hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa bersama dari kejaksaan untuk mengeksekusi agar dia bisa kembali ke rumah karena hari ini terakhir 7 bulannya," jelasnya.

Adapun Dito sebelumnya resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri terhitung sejak September 2023 lalu pasca ditangkap aparat di wilayah Pulau Bali.

Saat itu Dito ditangkap tanpa ada perlawanan. Adapun kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu ditangkap saat lagi berlibur.

"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/9/2023) lalu.

Divonis 7 Bulan

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara dalam sidang kasus kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved