Minggu, 28 September 2025

Chandrika Chika Terjerat Narkoba

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sebut Ada Peluang Rehabilitasi

Selebgram Chandrika Chika jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, polisi ungkap ada peluang direhabilitasi.

Kolase Tribunnews
Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

"Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ucapnya.

Kronologi Chandarika Chika Ditangkap Polisi

Penangkapan Chandrika Chika dan teman-temannya diketahui berawal dari laporan masyarakat setempat.

"Kejadian ini, pada Senin 22 April pada pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan."

"Ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Rezka Anugras.

Petugas menunjukkan barang bukti dan enam selebgram yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk Chandrika Chika, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). Keenam selebgram itu sebelumnya ditangkap petugas saat pesta narkoba di hotel Jakarta Selatan, Senin 22/4/2024) malam. 
Petugas menunjukkan barang bukti dan enam selebgram yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk Chandrika Chika, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). Keenam selebgram itu sebelumnya ditangkap petugas saat pesta narkoba di hotel Jakarta Selatan, Senin 22/4/2024) malam.  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca juga: Rekam Jejak Chandrika Chika, Selebgram Terjerat Kasus Narkoba, Terkenal karena Joget Papi Chulo

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah pot elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," imbuh  Rezka Anugras.

Usut punya usut, hubungan antara keenam orang yang kini menjadi tersangka itu merupakan grup pertemanan yang sudah melakukan kegiatan tersebut sejak setahun lamanya.

"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana," terang Rezka Anugras.

Atas kasus tersebut, mantan dari Thariq Halilintar beserta kelima temannya ini telah terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara

"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan