Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Bebas Bersyarat sejak 18 April 2024, Kondisi Gaga Muhammad setelah Hirup Udara Bebas Terkuak

Gaga Muhammad telah bebas bersyarat sejak 18 April 2024 setelah menjalani hukuman penjara atas kecelakaan yang melibatkan Laura Anna lumpuh.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Terkuak kondisi Gaga Muhammad setelah bebas dari penjara. 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta," ucap hakim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya.

Pernyataan Gaga Muhammad selama sidang juga disebut tidak konsisten.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta atas perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Gaga Muhammad Akan Tetap Jadi Seorang Selebgram Usai Bebas dari Penjara

"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.

Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.

Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.

"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan