Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Bebas Bersyarat sejak 18 April 2024, Kondisi Gaga Muhammad setelah Hirup Udara Bebas Terkuak
Gaga Muhammad telah bebas bersyarat sejak 18 April 2024 setelah menjalani hukuman penjara atas kecelakaan yang melibatkan Laura Anna lumpuh.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta," ucap hakim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya.
Pernyataan Gaga Muhammad selama sidang juga disebut tidak konsisten.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Gaga Muhammad Akan Tetap Jadi Seorang Selebgram Usai Bebas dari Penjara
"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.
Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.
Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.
"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.