Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Asesmen Rehabilitasi untuk Ammar Zoni, Singgung Keyakinan
Kuasa hukum Ammar Zoni masih mempertanyakan soal asesmen rehabilitasi untuk kliennya, merasa yakin akan dikabulkan oleh hakim.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias masih mempertanyakan kelanjutan permintaannya soal asesmen rehabilitasi.
Seperti diketahui, sidang kasus penyalahgunaan narkoba oleh Ammar Zoni masih terus bergulir.
Usai eksepsi ditolak hakim, kini mantan suami dari Irish Bella tersebut baru saja selesai menggelar sidang pembuktiannya, pada Rabu (29/5/2024).
Menurut keterangan Jon Mathias, dari kesaksian para saksi, ditetapkan sementara bahwa kliennya terbukti hanya sebagai pengguna.
Pengakuan itu dikatkaan Jon Mathias, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Kamis (30/5/2024).
"Keterangan-keterangan saksi tadi bahwa Ammar diakuin bahwa dia sementara ini kan terbukti sebagai pengguna," ujar Jon.
Oleh sebab itulah, Jon kemudian mempertanyakan mengapa asesmen untuk Ammar tak kunjung dilaksanakan.
Mengingat, dengan jelas kliennya terbukti hanya sebagai pengguna.
"Kalau pengguna, sesuai undang-undang tentang narkoba pasal 54 itu kan harus diasesmen ketergantungnya sampai di mana."
Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Kondisi Ammar Zoni saat Sidang Diungkap Pengacara
"Nah kami tanyakan tadi ke penyidik kenapa asesmen tidak dilakukan, padahal itu perintah dari undang-undang."
"Lah ini kenapa tidak dilakukan?" lanjutnya.
Meski demikian, Jon mempunyai keyakinan penuh bahwa asesmen yang sempat diajukan kepada majelis hakim akan segera dikabulkan.
"Walaupun perkara ini sekarang sudah ada di persidangan majelis hakim
"InsyaAllah dengan ada yang sudah kami ajukan dulu itu semoga majelis hakim akan mempertimbangkan dan mungkin akan mengabulkan," tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ammar Zoni Ungkap Alasan Eksepsi sang Klien Ditolak Majelis Hakim
Pihak Ammar Zoni Keberatan Disidangkan di PN Jakbar
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Jon Mathias juga telah mengajukan eksepsi, keberatan karena kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kita mengajukan tentang kewenangan Pengadilan Jakarta Barat mengadili perkara ini," kata Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (20/5/2024).
"Karena kita berpendapat kan dan sesuai dengan hak kita eksepsi itu diatur dalam KUHAP," sambungnya.
Jon Mathias menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk menangani kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
Menurut Jon Mathias, tempat kejadian perkara sekaligus barang bukti diamankan berada di kawasan Tangerang Selatan.

Baca juga: Irish Bella Kembali Singgung Peluang Rujuk bagi Ammar Zoni, Bicarakan soal Syarat bagi Mantan Suami
Ia menambahkan, kasus ini seharusnya ditangani Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan wilayah penangkapan Ammar sekaligus diamankannya barang bukti.
"Yang kita sikapi di situ kan peristiwa pidananya terjadinya di Bekasi dan Tangerang Selatan," ujar Jon Mathias.
"Harusnya diadili di Tangerang atau Bekasi," lanjutnya.
Namun eksepsi yang diajukan pihak Ammar Zoni ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu pun dianggap biasa saja oleh Jon Mathias.
"Ya tentu JPU tetap mempertahankan dakwaannya, karena itu hak dia juga," terangnya.
(Tribunnews.com/Rinanda/Indah Aprilin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.