Selasa, 26 Agustus 2025

Perceraian Artis

PN Jaksel Bocorkan Isi Gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun beberkan isi gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah.

Kolase Tribunnews
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberkan soal isi tuntutan Ruben Onsu terhadap Sarwendah. 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah tangga presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kini tengah diambang perpisahan.

Sidang perdana perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Selasa (9/7/2024).

Namun, Ruben Onsu dan Sarwendah justru kompak tak hadir dalam persidangan.

Pihak Ruben Onsu sendiri telah diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/7/2024), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun membeberkan isi tuntutan Ruben Onsu terhadap Sarwendah.

Tumpanuli Marbun mengatakan, Ruben Onsu hanya menuntut pernikahannya bisa terputus dengan adanya perceraian.

"Tuntutan dari penggugat hanya memohon agar perkawinan yang dilakukan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian," ungkap Tumpanuli Marbun.

Marbun menyebutkan, Ruben tak memasukan persoalan hak asuh anak di dalam gugatannya.

Termasuk pembagian harta gana-gini pun tak dicantumkan juga di dalam gugatan sang presenter.

"Sedangkan untuk menyangkut hak asuh, menyangkut pembagian harta gana-gini itu tidak pernah dicantumkan di dalam gugatannya," jelas Marbun.

Kemudian, Marbun pun membenarkan Sarwendah yang tak hadir dalam sidang perdana perceraian.

Baca juga: Tak Ada Mediasi, Ruben Onsu Sudah Mantap Ingin Berpisah dengan Sarwendah

Bahkan pihak Sarwendah juga tak mengirimkan kuasanya untuk hadir di persidangan.

"Tergugat sendiri tidak hadir di persidangan dan juga tidak mengirimkan kuasanya untuk mewakilinya di persidangan," katanya.

Sementara pihak Sarwendah, kata Marbun, juga tak memberikan alasan pasti mengenai ketidakhadirannya.

Dikatakan Marbun, padahal pihaknya juga sudah mengirimkan surat panggilan yang sah kepada Sarwendah.

"Tanpa alasan yang jelas, sedangka panggilannya sudah sah dan patut," ujarnya.

Untuk itu, PN Jaksel kembali memanggil Sarwendah untuk hadir di persidangan selanjutnya pada 16 Juli 2024, mendatang.

"Oleh karenanya majelis hakim kembali tergugat S pada hari Selasa yang akan datang tanggal 16 Juli 2024," ungkap Marbun.

Di Tengah Proses Perceraian, Sarwendah Lakukan Oplas di Korea

Baru-baru ini, Sarwendah menyempatkan diri untuk melakukan operasi plastik (oplas) di Korea Selatan.

Tindakan dari Sarwendah itu malah manuai pro dan kontra.

Banyak juga yang menilai keputusannya tersebut untuk mengalihkan rasa sakit setelah digugat cerai oleh Ruben Onsu.

Sarwendah mengaku melakukan operasi plastik karena ingin terlihat awet muda, rela wajah bengkak hingga menahan sakit.
Sarwendah mengaku melakukan operasi plastik karena ingin terlihat awet muda, rela wajah bengkak hingga menahan sakit. (Instagram @sarwendah29)

Baca juga: Sarwendah Acuh Tak Acuh Ditanya Masalahnya dengan Ruben Onsu, Lebih Tertarik Bahas Operasi Plastik

Namun Sarwendah membantah hal itu, ia menegaskan sudah merencanakannya sejak lama.

"Planning ini sudah setengah tahun yang lalu dan sudah dipikirkan matang-matang. Sudah dipilih rumah sakit yang terpercaya juga. Jadi enggak asal-asalan," kata Sarwendah.

"Tanggalnya juga sudah ditentukan dari jauh-jauh hari, karena kan enggak bisa tiba-tiba bookingnya," imbuhnya.

Kemudian ibu tiga anak itu menjelaskan alasan dirinya melakukan operasi plastik.

"Kenapa? Bawah mata aku cekung banget, enggak fresh. Sedangkan kebutuhan aku adalah setiap kali ada brand atau apapun perlu penampilan yang fresh, enggak mau ngecewain," jelas Sarwendah.

"Jadi aku pindahkan lemaknya dari badan aku, dipindahkan ke muka. Sama koreksi lipatan mata, supaya terlihat tidak sayu dan lebih fresh. Biar lebih segar," terang Sarwendah.

(Tribunnews.com/Ifan/Alivio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan