Senin, 18 Agustus 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Nilai Ada Keanehan

Kuasa hukum Ammar Zoni sebut ada keanehan soal tuntutan 12 tahun penjara untuk sang aktor terkait kasus narkoba.

Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Ammar Zoni sebut ada keanehan mengenai tuntutan yang diberikan kepada sang aktor terkait kasus narkoba. 

"Mulai juga menengok keanehan kita dalam persidangan sudah mengajukan asesmen ke majelis hakim itu udah dikabulkan."

"Sampai dengan sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU."

"Padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi, karena eksekutornya kan adalah jaksa," beber Jon.

Ammar Zoni Disebut Bantu Modali Pengedar Rp50 Juta untuk Bisnis Narkoba

Ammar Zoni disebut tidak hanya menjadi pengguna narkoba, namun diduga juga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024), seorang saksi menyebut Ammar memodali pemasok narkoba bernama Akri senilai Rp50 juta.

Namun, Jon menyebut Ammar sudah membantah keterangan tersebut di persidangan.

“Itu keterangan Akri ya, tapi kan dibantah oleh Ammar, kalau seandainya keterangan Akri dibenarkan oleh Ammar berarti itu kualitas saksi kuat, tapi kalau dibantah pasti jadi pertimbangan lagi,” kata Jon.

Ammar Zoni jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024)
Ammar Zoni saat jalani sidang via online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Irish Bella Ungkap Alasan Belum Pertemukan Anak dengan Ammar Zoni, Akui Masih Sering Video Call

Jon memastikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ammar kemudian tidak ada indikasi untuk memodali bisnis narkoba.

Termasuk dalam dakwaaan di sidang perdananya yang dibacakan oleh JPU.

"Kalau di BAP yang kita lihat dan termasuk didakwaan sendiri dari JPU kita tidak melihat bahwa Ammar yang memodali," ujarnya.

Jon juga menganggap bahwa keterangan tersebut tak memiliki bukti yang kuat.

"Kan sekarang baru terungkap, tapi nilai pembuktian tidak kuat," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan