Sabtu, 9 Agustus 2025

Kasus KDRT

Cut Intan Nabila Alami KDRT, Tim Pengacara Prabowo Subianto Disiapkan Mendampingi Sang Selebgram

KDRT yang dialami Cut Intan Nabila menjadi sorotan publik. Sang selebgram akan didampingi Pengacara dari Tim Kuasa Hukum Prabowo.

Penulis: Anita K Wardhani
Kolase Tribunnews
KDRT yang dialami Cut Intan Nabila menjadi sorotan publik. Sang selebgram akan didampingi Pengacara dari Tim Kuasa Hukum Prabowo. 

Diketahui Selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Dalam video rekaman yang dibagikan di akun Instagram @cut.intannabila.

Cut Intan Nabila dan suaminya tampak berada di atas kasur. Tak lama setelah itu, Cut Intan Nabila dan suaminya pun terlihat cekcok.

Bahkan sang suami mendadak memukul, menendang, hingga mencekik Cut Intan Nabila. Bahkan anak ketiganya yang masih bayi ikut tertendang suaminya.

Pihak kepolisian pun sedang melakukan pengecekan terhadap kebenaran dari kasus ini.

"Iya benar di Desa Cikeas, anggota sedang ke sana," ujar Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang saat dikonfirmasi Tribunnews Selasa (13/8/2024).

Dalam keterangan di Instagram Cut Intan mengaku sering mendapat kekerasan dari sang suami.

 

Armor Suami Cut Intan Nabila Dikenakan Pasal Berlapis

Armor Toreador tersangka tindak KDRT terhadap selebgram Cut Nabila saat mengakui perbuatannya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Armor Toreador tersangka tindak KDRT terhadap selebgram Cut Nabila saat mengakui perbuatannya di Polres Bogor, Cibinong Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Usai diamankan polisi, Armor Toreador yang menganiaya Cut Intan di depan anak, dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pihak penyidik menyangkakan Armor dengan tiga pasal yang semuanya berikatan soal kekerasan.

"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka," ujar AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ungkapnya.

Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu Armor juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak karena dalam video yang beredar terlihat menendang bayinya yang baru berusia seminggu.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," ujar Rio Wahyu.

"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.

Armor yang kini mengenakan kaos tahanan oren dengan kedua tangannya diborgol mengatakan bahwa tidak akan melakukan pembelaan apapun.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan