Kabar Artis
Erina Gudono Trending, Pamer Beli Roti Rp400 Ribu dan Stroller Mewah saat Gejolak Kawal Putusan MK
Erina Gudono bertengger di puncak trending setelah pamer beli roti mahal dan stroller mewah di tengah gejolak panas kawal putusan MK.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Tiara Shelavie
Diberitakan sebelumnya, upaya DPR yang menganulir putusan MK dianggap sebagian pihak memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang untuk bisa maju di Pilkada 2024.
Anies Berpeluang
Kebalikannya, Anies Baswedan justru kini memiliki disebut peluang untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini karena putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi berlaku.
Hanya saja, peluang ini belum bisa menjadi kenyataan jika PDI-Perjuangan kekeuh menolak mengusung Anies dalam kontestasi melawan Ridwan Kamil, sosok yang diusung Koalisi Indonesia maju (KIM) Plus.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Publik Curiga DPR Diam-Diam Bakal Gelar Rapat
Mengutip TribunJakarta.com, KIM Plus yang berisikan hampir semua partai pemilik kursi DPRD Jakarta telah sepakat mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Koalisi borongan ini membuat PDIP gusar karena tidak bisa mengusung calon.
Anies Baswedan, salah satu kandidat kuat calon gubernur (cagub) dari PDIP pun nyaris pupus asanya.
Namun, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.
Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.
Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 suara, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.
Dengan demikian, PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi.
Anies Baswedan pun berpeluang kembali menjadi Cagub Jakarta jika mendapat usungan PDIP.
DPR Batal Revisi UU Pilkada
Sebelumnya, setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sehingga, Pilkada serentak 2024 akan memberlakukan putusan MK.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sumber: TribunSolo.com
Kabar Artis
Tengku Dewi Ingin Punya Anak Lagi tapi Tak Mau Hamil jika Menikah Nanti, Berniat Surrogate |
---|
Gejala Tipes jadi Penyebab Sule Sebulan Sakit hingga Menggigil, sampai Masuk Rumah Sakit |
---|
Klarifikasi Larissa Chou yang Jarang Unggah Foto dengan Suami: Aman Selagi Belum ke Pengadilan Agama |
---|
Lisa Mariana Dilaporkan Terkait dengan Kasus Dugaan Penipuan, Jumlah Korban Capai 18 Orang |
---|
Beli Mobil Baru dengan Harga Fantastis, Ria Ricis Ikuti Kata Almarhum Ayah: per 4 Tahun Harus Ganti |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.