Senin, 25 Agustus 2025

Perceraian Venna Melinda

Ikrar Talak Tak Dilakukan, Venna Melinda akan Gugat Cerai Ferry Irawan Lagi, Singgung Kesabaran

Singgung kesabaran, Venna Melinda akan gugat cerai Ferry Irawan lagi setelah ikrar talak tak dilakukan.

Editor: Salma Fenty
Kolase tribunnews
Singgung kesabaran, Venna Melinda (kanan) berencana menggugat cerai Ferry Irawan (kiri) lagi setelah ikrar talak tak dilakukan. 

Menurut pengakuan Taslimah, setelah putusan itu Ferry Irawan mengajukan banding.

Namun sayangnya banding yang diajukan Ferry Irawan itu akhirnya ditolak oleh majelis hakim.

"Diberitahukan kepada pihak pemohon banding (Ferry) pada 6 Oktober 2023 untuk pihak termohon (Venna) tanggal 27 Oktober 2023."

Venna Melinda bakal mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya terhadap Ferry Irawan, tunjuk Sandy Arifin sebagai pengacaranya.
Venna Melinda bakal mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya terhadap Ferry Irawan, tunjuk Sandy Arifin sebagai pengacaranya. (YouTube Intens Investigasi)

"Lalu berkekuatan hukum tetap tanggal 13 November 2023," bebernya.

Setelah itu, bintang film Hantu Jeruk Purut tersebut diketahui tidak mengajukan kasasi sehingga Ferry harus melakukan ikrar talak.

"Karena dia tidak kasasi ya jadi dipanggil untuk ikrar talak. Ikrar talaknya dijadwalkan oleh Majelis Hakim tanggal 30 November 2023."

"Kan dipanggil tuh kedua belah pihak, dipanggil pihak pemohon maupun termohon untuk ikrar talak," urainya.

Panggilan PA Jakarta Selatan untuk ikrar talak tersebut kabarnya tidak diindahkan baik oleh Venna Melinda maupun Ferry Irawan.

Disebut sindir Venna Melinda lewat konten TikTok, Ferry Irawan membantah dan merasa heran lantaran orang lain yang menyambung-nyambungkan kontennya dengan mantan istrinya.
Disebut sindir Venna Melinda lewat konten TikTok, Ferry Irawan membantah dan merasa heran lantaran orang lain yang menyambung-nyambungkan kontennya dengan mantan istrinya. (Tangkapan layar YouTube TRANS TV Official)

Alhasil keduanya pun disebut masih berstatus sah sebagai suami dan istri.

"Panggilan itu yang sudah dilaksanakan oleh PA Jakarta Selatan tidak diindahkan oleh pihak pemohon maupun pihak termohon."

"Artinya pihak pemohon (Ferry) tidak melaksanakan isi putusan tersebut, jadi eksekusinya ikrar talak."

"Karena pemohon tidak ikrar talak, semenjak ditetapkan tambah enam bulan (sampai bulan Mei 2024), maka pada tanggal 30 Mei perkara tersebut (perceraian) jadi gugur, mentah kembali (posisinya) nol, kedudukan masih suami istri," tukasnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan