Perceraian Artis
Penjelasan Humas PN Jaksel soal Hak Asuh Anak dan Harta Gana-gini Perceraian Ruben-Sarwendah
Ini penjelasan dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal hak asuh anak dan harta gana-gini dalam perkara perceraian Ruben dan Sarwendah.
Penulis:
Gabriella Gunatyas
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Instagram @ruben_onsu
Sarwendah (kiri) Ruben (kanan) - Berikut penjelasan dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal hak asuh anak dan harta gana-gini dalam kasus perceraian Ruben dan Sarwendah.
"Jadi bagaimana pihak Ruben tetap bertemu anak, tetap mengantar anak tanpa dihalangi oleh siapa pun," lanjutnya.

Sang kuasa hukum juga menegaskan perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah murni perkara permohonan cerai.
"Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah hanya satu gugatan hanya terkait masalah perceraian," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.