Kamis, 21 Mei 2026

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Gandeng Rieke Diah, Ini Alasan Nikita Mirzani Laporkan Hakim ke KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kubu Nikita Mirzani laporkan hakim ke KY usai kasasi ditolak. Soroti putusan hingga proses perkara yang dinilai janggal.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Kubu Nikita Mirzani melaporkan hakim ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses kasasi.
  • Usman Lawara menilai amar putusan hanya menolak tanpa mempertimbangkan dalil kasasi yang diajukan.
  • Proses distribusi perkara hingga putusan yang hanya berlangsung satu hari turut dipertanyakan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali memasuki babak baru.

Setelah upaya kasasi yang diajukan resmi ditolak Mahkamah Agung, vonis terhadap Nikita dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare, Reza Gladys.

Namun pada tingkat banding, hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam putusan terbaru, Nikita juga dinyatakan terbukti dalam perkara TPPU yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak terbukti pada tingkat pertama.

Meski putusan kasasi telah keluar, kubu Nikita disebut masih menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).

Di tengah proses tersebut, perhatian publik juga tertuju pada langkah lain yang diambil tim kuasa hukum Nikita, yakni melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Langkah itu turut didampingi anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Rieke terlihat bersama kuasa hukum serta keluarga Nikita saat menyampaikan pengaduan resmi ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses peradilan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, kemudian menjelaskan alasan di balik laporan tersebut.

Menurutnya, pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam proses pemeriksaan kasasi yang patut dipertanyakan.

Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Dalam Penjara, Alami Pergeseran Tulang Belakang hingga Jalani Operasi 

Usman mengatakan pihaknya telah melaporkan hakim terkait dugaan pelanggaran kode etik di Mahkamah Agung.

"Kemarin dari KY, itu kita melaporkan hakim atas dugaan pelanggaran kode etik di Mahkamah Agung," ujar Usman, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (21/5/2026). 

Ia menyebut laporan itu dibuat karena tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan dalam putusan kasasi, termasuk penilaian yang juga disoroti oleh Rieke Diah Pitaloka.

"Kenapa hal itu dilaporkan? Karena menurut kami, termasuk RDP (Rieke Diah Pitaloka) juga sendiri menilai bahwa terhadap putusan tersebut atau terhadap hakim yang mengadili perkara kita di tingkat kasasi itu juga melakukan pelanggaran kode etik."

Sesuai Minatmu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved