Kamis, 21 Agustus 2025

Kabar Artis

Nikita Mirzani Sudah Tahu Hasil Visum Lolly, sang Kuasa Hukum: Ada Informasi yang Luar Biasa

Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut ada informasi luar biasa terkait hasil visum Lolly buntut laporan polisi dari kliennya.

Editor: Salma Fenty
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut ada informasi luar biasa terkait hasil visum Lolly. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak Nikita Mirzani, Lolly dengan kekasihnya, Vadel Badjideh masih terus berlanjut.

Baru-baru ini, Lolly telah menjalani visum atas apa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani di polisi.
 
Hasil visum Lolly tersebut juga sudah keluar.

Namun, pihak Nikita Mirzani tak bisa membeberkan hasil visum itu ke publik.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, bahwa pihaknya tak memiliki data secara mendalam.

"Secara mendalam kita tidak punya datanya, datanya ada di penyidik," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/10/2024).

Sementara Nikita Mirzani sendiri rupanya sudah mengetahui hasil visum tersebut.

Fahmi menyebut pihaknya saat ini masih diberi kesimpulan sementara dari hasil visum itu.

"Hasil secara tertulis nanti ada di penyidik."

"Kita hanya dikasihkan kesimpulan sementara yang tidak mendetail tentang apa yang didapatkan dari hasil visum," ujarnya.

Meski tak mengetahui hasil keseluruhan, Fahmi mengaku pihaknya mendapat informasi yang luar biasa terkait visum tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Kini Sudah Bisa Komunikasi dengan Lolly

Dijelaskan Fahmi, visum tersebut merupakan proses bagian dari pembuktian atas laporan dari Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

"Kami mendapatkan informasi yang luar biasa sekali."

"Di mana visum ini adalah bagian dari proses pembuktian dari laporan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani," jelas Fahmi.

Kemudian Fahmi pun menyinggung soal adanya perbuatan kejahatan terhadap anak yang masih di bawah umur.

"Ingat di mana dalam laporan Nikita Mirzani terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, adanya sebuah perbuatan yang menurut Undang-undang perbuatan itu adalah kejahatan terhadap anak di bawah umur."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan