Minggu, 7 September 2025

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Apapun Itu Tidak Bisa Balikin Nyawa Dante

Begini tanggapan Tamara Tyamara setelah Yudha Arfandi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tangkapan Layar YouTube Mantra Room
Tamara Tyamara dan Cornelia Agatha - Begini tanggapan Tamara Tyamara setelah Yudha Arfandi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Tapi ya aku masih percaya kalau majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Aku percaya itu dan pasti ada keadilan buat dante," tutur Tamara Tyasmara.

Menurut Tamara, terdakwa tidak pantas mengajukan banding, karena tidak akan bisa mengembalikan nyawa Dante.

"Apapun itu, hukuman mati, 20 tahun, seumur hidup itu tidak akan bisa mengembalikan Dante. Enggak ada yang pantas untuk dia sebenarnya," sebut Tamara Tyasmara.

Akan tetapi, ibunda mendiang Dante itu sementara tetap menerima vonis dan ajuan banding dari pihak Yudha Arfandi.

Walaupun ia mengatakan jika terdakwa tidak merasakan perasaannya yang hancur.

"Tapi untuk 20 tahun dan dia minta banding itu enggak mudah sekarang kita terima dulu, apa maunya," ucap Tamara.

"Mungkin dia tidak merasakan hancurnya aku seperti apa," tandasnya.

"Kita tetap berjuang terus," tambah Tamara.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan