Senin, 29 September 2025

Kabar Artis

Dipenjara Terkait Kasus Narkoba, Zul Zivilia Luncurkan Karya Baru: untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Zul Zivilia luncurkan karya terbaru meski tengah mendekam di balik jeruji besi terkait kasus narkoba.

tangkapan layar YouTube Mantra Room
Zul Zivilia luncurkan karya terbaru meski tengah mendekam di balik jeruji besi. 

TRIBUNNEWS.COM - Zul vokalis grup band Zivilia meluncurkan karya terbarunya di tengah menjalani hukumannya terkait kasus narkoba.

Diketahui sebelumnya, Zul Zivilia telah divonis 18 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam jual-beli narkoba.

Meski harus mendekam di balik jeruji besi, rupanya tak membuat Zul untuk berhenti berkarya.

Dikutip dari YouTube Mantra Room, Selasa (5/11/2024), Zul mengungkapkan rasa syukurnya kini dirinya bisa meluncurkan lagu terbarunya.

"Berkat beliau-beliau ini alhamdulilah saya bisa launching di sini," kata Zul.

Zul mengakui, selama menjalani masa tahanan, kegiatannya menjadi sangat terbatas.

Kendati begitu, Zul menyebut pihak lapas justru memberikan dukungan kepada dirinya untuk terus berkarya.

"Saya sebagai warga binaan di dalam memang sangat terbatas sekali aksesnya, ya paling di dalam hiburan kami cuman bisa menonton TV secara umum ya."

"Pihak lapas lah yang sebenarnya betul-betul memberikan dukungan dan memberikan jalan kepada saya di sini," bebernya.

Dikatakan Zul, banyak pertimbangan untuk dirinya terus berkarya di dalam penjara.

Salah satunya yakni masalah perekonomian keluarganya.

Baca juga: Zul Zivilia Bersyukur Tidak Ditinggal sang Istri Selama Mendekam di Penjara, hingga Dibuatkan Lagu

Dengan peluncuran karya teranyarnya, Zul berharap bisa membantu masalah finansial keluarganya.

"Pertimbangannya sebenarnya banyak sih."

"Yang paling ini kalau saya pribadi, pertimbangan ekonomi juga."

"Mudah-mudahan ini bisa membantu ekonomi keluarga saya juga," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan