Sabtu, 9 Agustus 2025

Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini

Tak Ada Batas Waktu Nikah Ulang, Pengadilan Agama Meminta Mahalini-Rizky Febian Urus Berkas Sendiri

Tidak ada batas waktu untuk menikah ulang, pihak Pengadilan Agama meminta agar Rizky Febian dan Mahalini untuk mengurus berkas sendiri.

Kolase Tribunnews
Tidak ada batas waktu untuk menikah ulang, pihak Pengadilan Agama meminta agar Rizky Febian dan Mahalini untuk mengurus berkas sendiri. 

Diminta Segera Nikah Ulang

Di sisi lain, Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah ditolak.

Hal itu dilakukan juga untuk mendapatkan buku nikah dan supaya pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara. 

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus pesyaratan itu," ungkap Suryana. 

(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan