Cerai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar Wajib Beri Nafkah Rp 6 Juta Per Bulan untuk 2 Anak
Dalam putusan tersebut, Edward juga diwajibkan menaikkan nominal nafkah sebesar 10 persen setiap tahunnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan aktor Edward Akbar wajib memberikan nafkah sebesar Rp6juta per bulan untuk kedua anaknya dari hasil pernikahannya dengan Kimberly Ryder.
Adapun melalui e-court diumumkan Edward Akbar dan Kimberly Ryder telah resmi bercerai, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Tok! Edward Akbar dan Kimberly Ryder Resmi Bercerai
Dalam putusan tersebut, Edward juga diwajibkan menaikkan nominal nafkah sebesar 10 persen setiap tahunnya.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen," tulis putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dua anak pasangan ini, Rayden dan Aisya, diasuh oleh Kimberly. Meski demikian, Edward tetap diberi akses untuk bertemu anak-anaknya.
"Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjut putusan tersebut.
Keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga Edward dan Kimberly masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika keberatan dengan hasil sidang.
Ungkap Permasalahan Rumah Tangga, Bedu Sebut Istri Pernah Robek Buku Nikah |
![]() |
---|
Proses Cerai, Bedu Akui Sudah Sisihkan Harta untuk Istri dan Anak: Kalau Saya mah Gampang |
![]() |
---|
Kaget Diminta Kembalikan Mahar Rp938 Juta, Chikita Meidy Kulit Tabiat Buruk Indra Adhitya |
![]() |
---|
Drama di Hari Pernikahan, Istri Sah Gendong Anak dan Paksa Suami Tanda Tangan Surat Cerai |
![]() |
---|
Bedu Pilih Ngontrak dan Naik Ojol, Rumah dan Mobil Diberikan untuk Istri Demi Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.