Piyu Padi Reborn Soroti Gugatan Hak Cipta Ari Bias Pada Agnez Mo
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn, ikut menyorot gugatan hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez Mo
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn, ikut menyoroti gugatan hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Gugatan tersebut terkait penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga kelab malam yang diselenggarakan HW Group.
Baca juga: Masih Timbulkan Banyak Masalah, Piyu Padi Desak Revisi UU Hak Cipta
Piyu menegaskan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini karena Ari Bias merupakan anggota AKSI.
"Saya di sini sebagai Ketua AKSI, dan Ari Bias adalah anggota. Jadi, saya wajib mendukung dan memberikan dukungan kepada anggota AKSI," kata Piyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Menurut Piyu, persoalan ini mencerminkan masalah yang lebih besar di industri musik Indonesia, khususnya terkait tata kelola royalti.
Baca juga: Agnez Mo Digugat Soal Hak Cipta, Sang Penyanyi Pastikan Akan Kooperatif
Ia menyoroti adanya kesenjangan kesejahteraan antara pencipta lagu dengan artis yang membawakan lagu tersebut.
Piyu juga menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem industri musik.
Ia berharap permasalahan ini dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.
"Jadi, kesenjangan itu nyata. Artisnya dibayar mahal, luar biasa, tapi penciptanya tidak mendapat apa-apa. Ini menunjukkan ada yang salah," ujar Piyu.
"Padahal, orang awam mungkin berpikir pencipta lagu pasti kaya karena karyanya sering dinyanyikan artis terkenal. Maka dari itu, kita harus berjuang memperbaiki ini demi kesejahteraan para pencipta lagu," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.