Royalti Musik
Fenomena Kafe Enggan Putar Musik, Piyu Padi Reborn Minta Pemilik Usaha Tetap Tenang
Piyu, angkat bicara terkait fenomena sejumlah kafe di Indonesia yang enggan memutar lagu karena beban biaya royalti musik.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gitaris Padi Reborn, Piyu, angkat bicara terkait fenomena sejumlah kafe di Indonesia yang enggan memutar lagu karena beban biaya royalti musik.
Di antara mereka merasa terbebani jika harus membayar pajak royalti tersebut.
Baca juga: Ramai Polemik Royalti Musik di Kafe, Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 Featuring Virzha & Ello
Piyu, adalah seorang gitaris, penulis lagu, produser musik, aktor, dan pengusaha asal Surabaya yang dikenal sebagai pendiri dan gitaris utama grup band Padi.
Musisi bernama asli Satriyo Yudi Wahono, ini menjadi Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Ia menegaskan kafe tak perlu khawatir memutar musik, sebab aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca juga: Band Pengisi Pernikahan Pilih Hindari Lagu Indonesia karena Takut Kena Royalti
"Gak usah takut (putar lagu di ruang publik) karena itu sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. Sekarang tunggu saja hasilnya, nanti kita akan katakan," kata Piyu ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Piyu menjelaskan, pihaknya telah membahas aturan royalti pemutaran lagu di kafe bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam forum tersebut, AKSI menyampaikan sejumlah usulan terkait besaran tarif, pelaksanaan, dan mekanisme implementasinya.
"Aku ikutin FGD (forum group discussion) bersama LMKN-LMK. Dari AKSI, kita menyampaikan usulan-usulan seperti berapa tarifnya, bagaimana pelaksanaannya, dan implementasinya," jelasnya.
Sebelumnya, Dharma Oratmangun Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengatakan kafe dan restoran yang memutar lagu atau musik diwajibkan membayar royalti.
Pembayaran royalti juga meliputi lagu luar negeri, instrumen suara alam atau kicauan burung.
Untuk royalti, restoran dan kafe diwajibkan membayar Rp 60.000 per kursi dan per tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.