Rabu, 3 September 2025

Diperiksa Polisi, Mahasiswi Korban Penganiayaan Mengaku Tak Tahu Alasan Chandrika Chika Menghajarnya

Penganiayaan terjadi di sebuah tempat di SCBD, Jakarta Selatan, pada 14 Desember 2024. Kala itu waktu menunjukkan 04.25 WIB.

Kolase Tribunnews/ Instagram @chndrika_
Chandrika Chika - Chandrika Chika sempat kirim pesan panjang ke istri Putra Siregar, Septia Yetri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yuliana Byun (YB) menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Ia adalah korban penganiayaan diduga dilakukan selebgram Chandrika Chika di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 14 Desember 2024.

"Tadi ditanya terkait yang viral di sosial media kan. Ditanya terkait karena klien kami selaku korban enggak tahu juga motifnya apa. Tiba-tiba melakukan hal tersebut," kata kuasa hukum YB, Andi Bashar ketika dihubungi awak media.

Baca juga: Tak Suka Dilihat, Chandrika Chika Emosi Hajar Mahasiswi di SCBD, Polisi Dalami Kemungkinan Mabuk

YB menerima lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik mengenai kronologi hingga motif terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.

"Dua puluh lebih, 27 apa 23. Ya, terkait CCTV. Siapa yang melihat, apa yang dilakikukan," ungkap Andi.

Adapun YB diperiksa selama kurang lebih 4 jam di Polres Metro Jakarta Selatan

"Udah selesai tadi jam 10 pagi mulai, selesai setengah 2 ya tadi," ucap Andi.

Kasus ini bermula dari pertemuan Chandrika Chika dengan korban berinisial YB di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.30 WIB. 

Berdasarkan kesaksian korban, peristiwa terjadi ketika YB sedang berdiri dan melihat seorang perempuan yang tidak dikenalnya menunggu kendaraan. 

Pandangan tersebut kemudian memicu kesalahpahaman.

"Pelaku, dalam hal ini Chandrika Chika, diduga menyerang korban menggunakan tangan kosong. Untuk sementara, ini adalah keterangan dari pihak korban," jelas Nurma Dewi.

Hingga saat ini, polisi belum memastikan apakah Chandrika Chika berada di bawah pengaruh tertentu saat kejadian berlangsung. 

"Yang jelas, laporan sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Chandrika Chika diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum korban yang sedang dianalisis di RSCM.

"Udah udah visum hasilnya di Polres," tutupnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan