Rabu, 3 September 2025

Reaksi Armor Toreador Usai Divonis 4,5 Tahun Pejara, Terima Konsekuensi setelah KDRT Cut Intan

Reaksi dan tanggapan Armor Toreador setelah divonis 4,5 tahun penjara, mengaku pasrah dan pilih menerima konsekuensi hukum.

Kolase Tribunnews
Armor (kiri) divonis 4,5 tahun penjara - Cut Intan Nabila (kanan) pilih tak mau risau 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila telah menemui titik terang.

Armor kini dijatuhi vonis hukuman penjara 4,5 tahun.

Informasi itu disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (7/1/2024).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," tutur majelis hakim dalam ruang sidang.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

Mengetahui vonis hukumannya sudah dibacakan, Armor lantas memilih pasrah dan menerima semua keputusan hakim.

Pun pihaknya secara tegas menolak untuk mengajukan banding.

"Tidak, tidak ada banding."

"Saya terima," kata Armor.

Terlebih dirinya menyinggung soal sikapnya yang tak pernah memberikan perlawanan apapun.

Baca juga: Armor Toreador Senyum Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara, Cut Intan Nabila: Itu yang Terbaik

Bahkan saat ditetapkan sebagai tersangka, Armor mengatakan tak pernah membela diri.

Ia merasa harus menerima konsekuensi dari setiap perbuatannya kepada Cut Intan.

"Nah saya sudah menyampaikan saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apapun," ucapnya.

"Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," sambung Armor.

Untuk diketahui, Armor didakwa dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan