Senin, 29 September 2025

Aktor Sandy Permana Tewas di Cibarusah

Motif Nanang Gimbal Bunuh Aktor Sandy Permana: Direndahkan, Korban Tatap Sinis dan Ludahi Tersangka

Nanang nekat sampai membunuh Sandy karena korban menatap sinis dirinya. Selain itu, korban juga meludah kepadanya saat bertemu.

YouTube Kompas TV
Nanang Irawan alias Gimbal usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktor Mak Lampir, Sandy Permana. Dia diperlihatkan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025). Nanang nekat sampai membunuh Sandy karena korban menatap sinis dirinya. Selain itu, korban juga meludah kepadanya saat bertemu. 

"Dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," jelas Wira.

Hubungan Nanang dan Sandy Sudah Tak Harmonis sejak 2019

Pada kesempatan yang sama, Wira juga menjelaskan hubungan relasi antara Nanang dan Sandy.

Dia mengatakan Nanang dan Sandy telah bertetangga sejak tahun 2017 di Perumahan Cibarusah Jaya Blok H4 RT 05/RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Lalu, pada 2019, Wira mengungkapkan terjadinya perselisihan antara Nanang dan Sandy.

Pada saat itu, imbuhnya, Sandy mengadakan pesta perkawinan dan mendirikan tenda hingga masuk ke pekarangan rumah Nanang.

Lalu, Sandy menebang pohon yang berada di pekarangan rumah Nanang tanpa seizin dirinya.

"Sehingga, tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah," kata Wira.

"Atas tindakan korban, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban," sambungnya.

Setelah kejadian tersebut, hubungan relasi antara Nanang dan Sandy tidak harmonis. Wira mengatakan hal itu diketahui ketika Nanang tidak pernah menyapa Sandy dan begitu pula sebaliknya.

Akibat hubungan yang tidak baik itu, dia mengungkapkan tersangka memutuskan menjual rumahnya itu dan mengontrak di blok lain dalam kawasan yang sama.

Singkat cerita, pada Oktober 2024, Wira menuturkan adanya pertemuan warga yang membahas terkait menuntut Ketua RT setempat agar mundur karena diduga melakukan perselingkuhan dengan warga sekitar.

Pada rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri Ketua RT setempat. Lalu, Nanang pun menegur korban.

"Lalu tersangka menegur korban dengan kalimat 'nggak usah teriak-teriak, biasa aja," kata Wira menirukan perkataan Nanang kepada Sandy.

"Lalu, korban memelototi tersangka dan berkata tersangka dengan kalimat 'lu bukan warga sini, nggak usah ikut-ikutan," ujar Wira menirukan perkataan Sandy kepada Nanang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan