Jumat, 15 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Kuasa Hukum Paula soal Saksi Baim Wong Bongkar Perselingkuhan sang Model: Tidak Terbukti Apa-apa

Kuasa hukum Paula Verhoeven membantah kesaksian pihak Baim Wong soal dugaan perselingkuhan sang model tak membuktikan apa-apa.

Kolase Tribunnews
Kata pengacara Paula Verhoeven soal pengakuan saksi Baim Wong terkait dugaan perselingkuhan Paula. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Palma menegaskan kesaksian saksi dari pihak Baim Wong dalam sidang lanjutan perceraian hari ini, Rabu (22/1/2025) tidak membuktikan apa-apa.

Dikatakannya, apa yang disampaikan saksi tidak lantas membuktikan dugaan perselingkuhan Paula.

"Kalau misalnya itu memang dalil dia gitu, itu tidak terbukti apa-apa. Tidak ada apa-apa gitu," bebernya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/1/2025).

Ia lantas menggambarkan penjelasan saksi yang disebut pihak Baim Wong sebagai perselingkuhan.

"Nah, kemudian secara logika gitu kan. Kalau semisalnya orang ada di ruang terbuka gitu kan misalnya contohnya yang dikatakan tadi, bukan muhrim gitu. Nah, dia tidak melakukan apa-apa," tandasnya.

"Apakah itu suatu kesalahan? Apalagi misalnya orang itu adalah personal trainer gitu. Jadi enggak ada perasaan apa-apa," lanjut Alvon.

Alvon menyindir pihak Baim untuk tidak melebih-lebihkan sesuatu.

"Janganlah sesuatu fakta itu dilebih-lebihkan," lanjutnya lagi.

"Janganlah sebenarnya tidak ada hal negatif gitu kan, tapi dikatakan negatif," tegasnya memperingatkan.

Diketahui, dalam sidang kali ini, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong menyatakan bukti dugaan perselingkuhan Paula akhirnya ditampilkan.

Baca juga: Fakta Sidang Cerai Baim Wong, Dugaan Paula Verhoeven Selingkuh, Bersama Pria Lain hingga Subuh

Adapun pihak Baim Wong membawa dua saksi baru yang mengungkap dugaan perselingkuhan Paula.

"Saksi yang kita ajukan dua, jadi total 12 orang saksi yang pada intinya dua orang saksi ini menjelaskan bahwa ada seorang wanita berduaan di satu tempat dengan laki-laki yang bukan muhrimnya," beber Fahmi, dikutip dari YouTube Grid.id.

"Dan ini adalah Pengadilan Agama, di mana hukum yang berlaku adalah hukum Islam," tambahnya.

Dia kembali menegaskan, perselingkuhan Paula bukan isapan jempol belaka.

"Jadi kesaksian tegas, menyatakan bahwa ada duduk seorang wanita dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya, berjam-jam di satu tempat," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan