Minggu, 17 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Adik Paula Verhoeven Kabarkan Hakim PA Jaksel yang Menyebut sang Kakak Istri Durhaka Telah Dimutasi

Chelzea Verhoeven ungkap hakim Suryana yang sebut Paula istri durhaka kini dimutasi ke Pengadilan Agama Tasikmalaya lewat unggahan di Instagram.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
ADUKAN HAKIM - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Adik Paula kabarkan hakim yang sempat menyebut kakanya istri durhaka dimutasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Adik kandung Paula Verhoeven, Chelzea Verhoeven, mengabarkan bahwa hakim yang sempat menyita perhatian publik karena pernyataannya kontroversial tentang sang kakak, kini telah dimutasi.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @chelzeaverhoeven, Chelzea menyebut bahwa hakim Suryana, yang sebelumnya menangani kasus perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong, kini telah dipindahkan dari jabatannya di humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Sosok hakim Suryana sempat menjadi sorotan usai mengumumkan hasil putusan cerai Paula dan Baim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut Paula sebagai istri durhaka di hadapan awak media, pernyataan yang kemudian memicu gelombang kritik dan kecaman dari berbagai pihak.

Pihak Paula pun diketahui telah melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial atas sikap dan pernyataan yang dinilai melanggar etika profesi.

Kabar mutasi hakim Suryana turut diperkuat lewat unggahan resmi Instagram Pengadilan Agama Jakarta Selatan, @pa_jakarta selatan yang menyebut bahwa ia kini dipindahtugaskan sebagai hakim di Pengadilan Agama Tasikmalaya.

"Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya, Drs. Suryana, S.H.

Selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga Bapak selalu diberi kekuatan, kesehatan, dan kelapangan hati dalam menjalankan amanah. Teruslah menjadi pribadi yang adil, bijaksana, dan berintegritas di tempat yang baru," tulis PA Jaksel, dikutip Tribunnews, Rabu (2/7/2025). 

Mutasi ini menjadi perhatian publik, terlebih setelah berbagai kritik atas profesionalitas dan netralitas hakim dalam menyampaikan putusan secara etis dan tanpa opini yang menyudutkan pihak tertentu.

Baca juga: Paula Verhoeven Tak Terbukti Selingkuh, Pengacara Baim Wong Sebut Hakim Maafkan: Ini jadi Persoalan

Hasil Putusan Banding: Paula Verhoeven Tak Terbukti sebagai Istri Durhaka

Sementara itu, putusan banding yang diajukan Paula Verhoeven ke Pengadilan Tinggi Agama atas perkara cerainya dari Baim Wong sudah keluar sejak 18 Juni 2025.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma yang mengatakan ada tiga poin putusan dalam banding tersebut yang dikabulkan.

Pertama, Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan cerai Baim Wong, kedua, tidak terbuktinya Paula sebagai istri durhaka atau nusyuz yang disangkakan Baim Wong, ketiga hak asuh kedua anak mereka jatuh kepada Baim Wong.

Baca juga: Paula Verhoeven Pastikan Tak Ajukan Kasasi Hak Asuh Anak, Cemaskan Jejak Digital dan Kasus Berlarut

"(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Alvon Kurnia Palma saat dihubungi awak media, Kamis (26/6/2025).

Atas putusan tersebut Paula otomatis mendapatkan hak nafkah madhiyah, iddah dan mut'ah dari Baim Wong.

"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah," lanjut Alvon.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan