Masih Mencari Keadilan Atas Kematian Dante, Tamara Tyasmara Ingin Yudha Arfandi Dihukum Mati
Menurut Tamara Tyasmara, vonis 20 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan Yudha terhadap Dante.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Tamara Tyasmara masih mencari keadilan untuk mendiang putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Yudha Arfandi sudah divonis 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membenamkan Dante di kolam renang, hingga meninggal dunia.
Namun, Tamara tak puas dengan vonis tersebut. Menurut dia, vonis 20 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan Yudha terhadap Dante.
Baca juga: Kehilangan Dante Masih Terasa Menyakitkan, Tamara Tyasmara Pilih Sibuk Kerja dan Olahraga
Jaksa penuntut umum (JPU) tengah mengajukan kasasi setelah hasil banding di Pengadilan Tinggi masih mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Untuk banding udah ada hasilnya, hasilnya itu tetap pada keputusan PN Jaktim. Jadi pengadilan tinggi nentuin tetap 20 tahun, tapi sekarang JPU sedang pengajuan kasasi. Jadi sekarang ke Mahkamah Agung," kata Tamara saat ditemui di kawasan Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2025) malam.
Wanita berusia 29 tahun ini pun tidak akan menyerah agar Yudha bisa mendapat hukuman berat. Bahkan Tamara menginginkan mantan kekasihnya itu dihukum mati.
"Masih terus jalan, mohon doanya aja semua prosesnya berjalan lancar. Kita masih berjuang karena memang banding udah selesai ternyata oh masih ada kasasi lagi," ujar Tamara.
"Nggak pernah lelah, untuk mendapatkan keadilan. JPU juga sangat bekerja keras udah ngajuin kasasi, alhamdulillah banget aku dikelilingi orang-orang yang baik, sama-sama mau cari keadilan untuk Dante," lanjutnya.
Tamara berharap terdakwa bisa mendapatkan hukuman maksimal yang diajukan JPU dapat terkabul.
"Ingin hukumannya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kan JPU nuntutnya hukuman mati, ya kita penginnya itu yang seberat-beratnya," tegasnya.
"Makanya itu mereka (JPU) kan juga ngajuin kasasi, karena putusannya 20 tahun, sangat jauh dengan tuntutan hukuman mati," lanjut Tamara.
Lebih lanjut Tamara belum bisa baca bicara apabila hukum mati tersebut tidak dapat dikabulkan. Ia berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan terbaik untuk kasusnya.
"Belum tahu sih, makanya sekarang pengin banget untuk hakim Mahkamah Agung RI untuk menolak bandingnya terdakwa, karena nyawa itu benar-benar nggak ada gantinya, mau hukuman apapun, mau hukuman mati sekalipun, nyawanya Dante nggak bisa kebayar sih," pungkas Tamara.
Berniat Kosongkan Isi Lemari, Tamara Tyasmara Akui Ketagihan Jual Baju Preloved Mulai dari Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Kampus UI Wamenkes Ingatkan Soal Tingginya Biaya Medis |
![]() |
---|
36 Ribu Kasus Baru Kanker Serviks Terdeteksi di Indonesia Setiap Tahunnya |
![]() |
---|
Wamenkes Sebut Kasus Demam Berdarah Perlu Perhatian! Sampai April 2025, Ada 182 Kematian |
![]() |
---|
Satu RW di Kota Malang Bebas TBC, Ini Kunci Keberhasilannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.