Sabtu, 23 Agustus 2025

Kabar Artis

Ari Bias Menang Gugatan soal Hak Cipta Lagu, Agnez Mo Disebut Tak Beri Respons Baik sejak Awal

Penyanyi Agnez Mo disebut tak ada respons baik sejak awal soal gugatan hak cipta lagu oleh Ari Bias.

Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Ari Bias menangkan gugatannya terhadap Agnez Mo soal hak cipta lagu. 

TRIBUNNEWS.COM - Komposer Ari Bias memenangkan gugatannya terhadap penyanyi Agnez Mo soal hak cipta lagu.

Agnez Mo kini dinyatakan melanggar hak cipta setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin ke Ari Bias selaku pencipta lagu.

Atas hal tersebut, Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar ke Ari Bias.

Sebelum adanya putusan mengenai denda, rupanya Agnez Mo disebut tak memberikan respons baik.

Sehingga pihak Ari Bias memilih untuk melayangkan somasi ke sang penyanyi.

"Komunikasi yang dibangun Mas Ari sebagai komposer lagu itu tidak mendapat respons dan tanggapan."

"Maka kemudian ditingkatkan ke dalam bentuk somasi," kata kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (3/2/2025).

Dijelaskan Minola, sebelumnya pihaknya tak mengetahui pasti mengenai keberadaan Agnez Mo.

Untuk itu, Ari Bias memilih memberikan somasi secara terbuka kepada penyayi 38 tahun itu.

"Bahkan itu juga dilanjutkan dengan somasi terbuka, karena pada awalnya kita juga tidak tahu di mana alamat Agnez Mo."

"Jadi mau nggak mau kita harus dengan somasi terbuka agar somasi itu bisa sampai ke yang bersangkutan," jelas Minola.

Baca juga: Piyu Padi Reborn Soroti Gugatan Hak Cipta Ari Bias Pada Agnez Mo

Dengan adanya somasi tersebut, Agnez pun tak kunjung memberikan respons.

Lantas Minola menyoroti sikap profesional dari Agnez.

Ia menilai, bahwa Agnez merasa dirinya tak perlu meminta izin ke pencipta lagu jika sudah membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Ini juga tidak mendapat respons."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan