Kabar Artis
Ari Bias Menang Gugatan soal Hak Cipta Lagu, Agnez Mo Disebut Tak Beri Respons Baik sejak Awal
Penyanyi Agnez Mo disebut tak ada respons baik sejak awal soal gugatan hak cipta lagu oleh Ari Bias.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Komposer Ari Bias memenangkan gugatannya terhadap penyanyi Agnez Mo soal hak cipta lagu.
Agnez Mo kini dinyatakan melanggar hak cipta setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin ke Ari Bias selaku pencipta lagu.
Atas hal tersebut, Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar ke Ari Bias.
Sebelum adanya putusan mengenai denda, rupanya Agnez Mo disebut tak memberikan respons baik.
Sehingga pihak Ari Bias memilih untuk melayangkan somasi ke sang penyanyi.
"Komunikasi yang dibangun Mas Ari sebagai komposer lagu itu tidak mendapat respons dan tanggapan."
"Maka kemudian ditingkatkan ke dalam bentuk somasi," kata kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (3/2/2025).
Dijelaskan Minola, sebelumnya pihaknya tak mengetahui pasti mengenai keberadaan Agnez Mo.
Untuk itu, Ari Bias memilih memberikan somasi secara terbuka kepada penyayi 38 tahun itu.
"Bahkan itu juga dilanjutkan dengan somasi terbuka, karena pada awalnya kita juga tidak tahu di mana alamat Agnez Mo."
"Jadi mau nggak mau kita harus dengan somasi terbuka agar somasi itu bisa sampai ke yang bersangkutan," jelas Minola.
Baca juga: Piyu Padi Reborn Soroti Gugatan Hak Cipta Ari Bias Pada Agnez Mo
Dengan adanya somasi tersebut, Agnez pun tak kunjung memberikan respons.
Lantas Minola menyoroti sikap profesional dari Agnez.
Ia menilai, bahwa Agnez merasa dirinya tak perlu meminta izin ke pencipta lagu jika sudah membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Ini juga tidak mendapat respons."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.