Kamis, 2 Oktober 2025

Kabar Artis

Anji Manji Soroti Agnez Mo yang Langgar Hak Cipta Lagu, Akui Sempat Bahas Bersama Ari Bias 

Musisi Anji Manji soroti soal Agnez Mo yang langgar hak cipta lagu, buntut tak minta Izin bawakan lagu ciptaan Ari Bias.

Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Musisi Anji Manji turut menyoroti soal Agnez Mo yang langgar hak cipta lagu. 

"Atau akan ada kasus-kasus serupa terjadi," ungkap Anji.

Seperti diketahui, Agnez dinyatakan telah melanggar hak cipta buntut tak minta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja, ciptaan Ari.

Terkait hal tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 miliar ke Ari.

"Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat."

"Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat sebesar Rp1,5 miliar," kata kuasa hukum Ari, Minola Sebayang dikutip dari YouTube Mantra News.

Baca juga: Ari Bias Menang Gugatan soal Hak Cipta Lagu, Agnez Mo Disebut Tak Beri Respons Baik sejak Awal

Dikatakan Minola, bahwa jumlah denda tersebut dinilai sudah tepat.

Hal tersebut lantaran sudah ada peraturan yang tertera mengenai pelanggaran hak cipta saat menyanyikan lagu setiap konser.

Agnez Mo diketahui menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin di tiga konsernya.

"Yang disampaikan oleh Undang-undang, denda Rp500 juta itu udah yang paling tepat."

"Karena itu pasti sudah melalui proses persidangan di DPR oleh pembentuk Undang-undang tersebut dan beranggapan sekali pelanggaran itu layak lah si pelanggar itu diberikan denda Rp500 juta kepada pencipta," terang Minola.

"Dan itu sudah terbukti, apa yang kami sampaikan dalam gugatan kami itu diterima oleh hakim," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved