Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Tentang Lagu 'Bilang Saja' yang Membuat Agnez Mo Digugat dan Wajib Bayar Rp1,5 Miliar
Berikut informasi seputar lagu 'Bilang Saja' yang dipopulerkan penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dan menuai polemik karena hak cipta.
Penulis:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut informasi seputar lagu 'Bilang Saja' yang dipopulerkan penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dan menuai polemik karena hak cipta.
Baca juga: Ari Bias Menangkan Gugatan, Apa Reaksi Agnez Mo soal Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar?
Diketahui, berapa hari belakangan nama Agnez Mo ramai dibicarakan terkait gugatan hak cipta lagu 'Bilang Saja'.
Adalah pencipta lagu Aris Bias memenangkan gugata perdata yang dilayangkannya untuk Agnez Mo.
Putusan, hakim Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan Ari Bias.
Baca juga: Respon Ari Bias Usai Polemiknya dengan Agnez Mo Tuai Pro Kontra
Karena putusan hukum itu konsekuensinya, Agnez Mo harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 1,5 Miliar.
Rilis 2003, lagu 'Bilang Saja' transisi Agnez Mo dari penyanyi cilik
Lagu 'Bilang Saja' transisi Agnez Mo dari penyanyi cilik
Mengutip keterangan di video Official Video yang ditayangkan kanal Youtube label musik PT Aquarius Musikindo, dituliskan jika lagu 'Bilang Saja' ini ciptaan Ari Bias.
Lagu Bilang Saja dipublikasikan PT Aquarius Pustaka Musik.
Baca juga: Geram Banyak yang Membela Agnez Mo, Piyu Padi Sentil Argumen Melly Goeslaw: Anda Bukan Ahli Hukum
Lagu ini masuk di album And the Story Goes.
Ini adalah album studio pertama karya Agnes Monica.
Album ini dirilis secara resmi di Indonesia pada8 Oktober 2003.

Album ini melahirkan beberapa hits, seperti "Bilang Saja", "Indah", dan "Cinta Mati".
Album ini merupakan transisi Agnes dari penyanyi cilik menjadi penyanyi dewasa.
Melalui album ini pula Agnes melahirkan grup dance-nya, NEZindaHood.
Dari 10 lagu di atas, Agnes pun membuat versi lain yg khusus ia aransemen ulang untuk soundtrack sebuah sinetron yg bertitle "Ku Tlah Jatuh Cinta" dengan soundtrack bertitle sama, jadi lagu Ku T'lah Jatuh Cinta juga memiliki 2 versi berbeda, yaitu dari album And The Story Goes dan Ku T'lah Jatuh Cinta versi soundtrack.
Lirik lagu Bilang Saja
Mengutip Musixmatch, berikut ini lirik lagu 'Bilang Saja'
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Katakan sejujurnya
Kepada dirinya
Lelaki terkadang selalu ingin memaksakan
Apa yang mereka inginkan untuk memiliki
Sebelum semua menjadi semakin masalah
Kau pun harus memilih
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Katakan sejujurnya kepada dirinya
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Katakan sejujurnya kepada dirinya
Setiap wanita selalu ingin dicintai
Tetapi mereka hanya cinta pada seorang
Sebelum semua menjadi semakin masalah
Kau pun harus menjawab
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Katakan sejujurnya kepada dirinya
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Katakan sejujurnya kepada dirinya
Ketika cinta menjadi suatu dilema
(Bahagia) Akan terasa pedih... di hati
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Katakan sejujurnya kepada dirinya
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Katakan sejujurnya kepada dirinya
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Katakan sejujurnya kepada dirinya
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mau
Bilang saja bila kau mau
Bilang saja bila tak mauuu uh Yeah heh...
Jejak kasus

Berikut jejak kasus lagu 'Bilang Saja' yang digugat pencipta lagu Ari Bias.
1.Awal gugatan
Ari Bias mengklaim hak royalti atas lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara yang diselenggarakan oleh HW Group.
Konser tersebut berlangsung di:
25 Mei 2023 – HW Superclubs Surabaya
26 Mei 2023 – H Club Jakarta
27 Mei 2023 – HW Superclub Bandung
2. Upaya komunikasi yang tidak ditanggapi
Ari Bias menghubungi Agnez untuk meminta direct license guna mengurus pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, pihak Agnez tidak memberikan tanggapan.
HW Group juga tidak membayarkan royalti ke LMKN meskipun mengetahui penggunaan lagu tersebut dalam konser.
3. Somasi dan gugatan
2 Mei 2024 – Ari melayangkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group.
19 Juni 2024 – Ari melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor perkara LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
12 September 2024 – Ari mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Sidang dimulai satu minggu setelahnya.
4.Putusan Pengadilan
Majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Ia diperintahkan untuk membayar royalti kepada Ari Bias dengan total ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, yang terdiri dari:
Rp500 juta untuk setiap konser yang digelar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.