Jumat, 15 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Sidang Cerai Lanjutan, Kuasa Hukum Baim Wong Pertanyakan Keaslian 42 Bukti dari Paula Verhoeven

Sidang perceraian lanjutan kembali digelar, kuasa hukum Baim Wong sebut 42 bukti yang dibawa pihak Paula Verhoeven tak bisa ditunjukkan keasliannya.

tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
BAIM PERTANYAKAN BUKTI - Potret Baim Wong dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024). Keaslian 42 bukti pihak Paula Verhoeven dipersoalkan, kuasa hukum Baim Wong beri tanggapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian lanjutan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar hari ini, Rabu (12/2/2025). 

Sidang kali ini beragendakan pembuktian yang dibawakan oleh pihak tergugat, Paula Verhoeven

Meski pihak Paula membawa sejumlah 42 bukti, namun pihak Baim Wong mempertanyakan validitas dari bukti tersebut. 

Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid. 

"Tadi ada 42 bukti, namun di dalam proses pembuktian itu kita belum bisa melihat bukti asalnya." 

"Jadi di dalam hukum itu setiap mengajukan bukti itu harus ada bukti pembanding ," ujar Fahmi, dikutip dalam YouTube Mantra News, Rabu (12/2/2025). 

Dikatakan Fahmi, suatu bukti yang dibawa ke persidangan harus disertakan dengan bukti pembanding. 

Di mana, bukti tersebut dapat diselaraskan dengan bukti yang asli. 

Baca juga: Paula Verhoeven Pamer Miliki Brand Fashion setelah Pisah dari Baim Wong: Sebenarnya Pengin dari Dulu

"Bukti pembanding itu adalah bukti asal, jadi asal-usul daripada bukti tersebut atau bahasa yang lebih gampang itu harus bisa dicocokkan dengan aslinya," terangnya. 

Lantaran pihak Paula tak menyertakan bukti asli, pihak hakim pun terus menanyakan tentang hal ini. 

"Nah karena semua itu ad bentuk percakapan WhatsApp, tadi majelis hakim minta supaya hp-nya dibawa dicocokkan, ini mana aslinya," jelasnya. 

Diakui Fahmi, semua bukti yang dibawa pihak Paula tak bisa ditunjukkan keasliannya. 

"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya itu tidak ada atau pembandingnya tidak ada."

"Tidak dapat ditunjukkan di hadapan majelis hakim," tandasnya. 

Pihak Baim Wong Jawab Tudingan Persulit Paula Verhoeven Bertemu Anak

Sebelumnya, Fahmi Bachmid menyebut Baim Wong selalu mempersilahkan Paula untuk bertemu dengan anak-anaknya.

Namun Fahmi menekankan, jangan memaksa anak jika memang tak mau bertemu.

"Silahkan datang 24 jam dibuka, tapi jangan dipaksa."

"Anak itu punya hak, itu manusia, bukan benda yang dipaksa-paksa," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/3/2025).

"Jadi bukan zamannya lagi anak harus dipaksa harus dikirim," sambungnya.

Kemudian Fahmi menyinggung soal cara Paula menemui anak-anaknya.

"Dirayu anak ini, kan sebetulnya harus seperti itu caranya."

"Jadi kalau cara berpikir yang keliru jadinya begitu, ngomongnya dipersulit, padahal 24 jam Baim buka silahkan datang,"  ujarnya.

Selain itu, Baim sendiri sebelumnya juga sudah mencoba mempertemukan anak-anaknya dengan Paula.

Namun anak-anak Baim yang tak mau bertemu dengan ibunya.

Bahkan Fahmi mengklaim ada bukti video saat sang anak tak mau bertemu Paula.

"Baim sudah ikhtiar membawa anak, tapi anak tersebut tidak mau."

"Ada videonya, diantar sama Baim dua-duanya, setelah itu anaknya nggak mau."

"Ikut lagi ke Baim, nangis lagi, bahkan di sekolah juga nangis lagi," beber Fahmi.

Baca juga: Dituding Persulit Bertemu Anak, Pihak Baim Wong Minta Paula Verhoeven Datang: Tapi Jangan Dipaksa

Fahmi malah merasa kasihan dengan anak-anak Baim jika terus dipaksa untuk bertemu ibunya.

"Kan kasihan anak ini kalau dipaksa-paksa seperti ini."

"Sayang sama anak atau tidak, atau hanya ingin mementingkan diri sendiri. Tolong pentingkan kepentingan anak itu," tandasnya.

Untuk itu, Fahmi tak terima Baim yang kini disalahkan hingga dituding persulit Paula bertemu anak.

Disebutnya, bahwa anak-anak tersebut juga memiliki haknya sendiri.

"Kan seperti itu kejadiannya, terus masa Baim yang disalahkan."

"Kan nggak bisa dong, anak ini punya hak, anak ini subjek hukum bukan objek hukum."

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan