Razman Nasution Vs Hotman Paris
Buntut Panjang Ngamuknya Razman Nasution saat Sidang, Kini Kehilangan Hak Jadi Advokat
Ngamuknya Razman Nasution saat sidang di PN Jakut, Kamis (6/2/2025), berbuntut panjang. Berita Acara Sumpah Advokat atas nama dirinya kini dibekukan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.com - Aksi advokat Razman Nasution mengamuk saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya, Kamis (6/2/2025) lalu, berbuntut panjang.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Nasution.
Ketetapan itu dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025), setelah Razman Nasution dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.
Akibatnya, atas terbitnya penetapan dari PT Ambon, Razman Nasution kini tak lagi punya hak terkait profesinya sebagai advokat.
Ia juga tak bisa lagi hadir di Pengadilan sebagai pengacara.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Otto Hasibuan Sedih Ricuh Razman Nasution vs Hotman Paris, Singgung 3 Hal Harus Dijaga Advokat
"Bahwa dengan pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."
Lebih lanjut, ketetapan dari PT Ambon menilai aksi Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
Sebelumnya, Razman Nasution juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PN Jakut.
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri pada Selasa.
"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra."
"Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, di Bareskrim Polri, Selasa.
Keputusan PN Jakut melaporkan Razman Nasution, kata Maryono, sudah sesuai perintah dari Mahkamah Agung (MA).
MA dikatakan Maryono, mengarahkan pihaknya untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Meski demikian, Maryono enggan merinci peristiwa mana yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.