Jumat, 5 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Buntut Panjang Ngamuknya Razman Nasution saat Sidang, Kini Kehilangan Hak Jadi Advokat

Ngamuknya Razman Nasution saat sidang di PN Jakut, Kamis (6/2/2025), berbuntut panjang. Berita Acara Sumpah Advokat atas nama dirinya kini dibekukan.

Warta Kota/ Ikhwana Mutuah Mico
KASUS RAZMAN NGAMUK - Advokat kondang Razman Nasution saat mengkritisi putusan pembatalan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky, Kamis (11/7/2024). Ngamuknya Razman Nasution saat sidang di PN Jakut, Kamis (6/2/2025), berbuntut panjang. Pengadilan Tinggi Ambon mengeluarkan ketetapan yang membekukan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman, Selasa (11/2/2025). Kini, Razman tak punya hak sebagai advokat. 

TRIBUNNEWS.com - Aksi advokat Razman Nasution mengamuk saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya, Kamis (6/2/2025) lalu, berbuntut panjang.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Nasution.

Ketetapan itu dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025), setelah Razman Nasution dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.

Akibatnya, atas terbitnya penetapan dari PT Ambon, Razman Nasution kini tak lagi punya hak terkait profesinya sebagai advokat.

Ia juga tak bisa lagi hadir di Pengadilan sebagai pengacara.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Otto Hasibuan Sedih Ricuh Razman Nasution vs Hotman Paris, Singgung 3 Hal Harus Dijaga Advokat

"Bahwa dengan pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Lebih lanjut, ketetapan dari PT Ambon menilai aksi Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

Sebelumnya, Razman Nasution juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PN Jakut.

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri pada Selasa.

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra."

"Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, di Bareskrim Polri, Selasa.

Keputusan PN Jakut melaporkan Razman Nasution, kata Maryono, sudah sesuai perintah dari Mahkamah Agung (MA).

MA dikatakan Maryono, mengarahkan pihaknya untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Meski demikian, Maryono enggan merinci peristiwa mana yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan