Razman Nasution Vs Hotman Paris
Buntut Panjang Ngamuknya Razman Nasution saat Sidang, Kini Kehilangan Hak Jadi Advokat
Ngamuknya Razman Nasution saat sidang di PN Jakut, Kamis (6/2/2025), berbuntut panjang. Berita Acara Sumpah Advokat atas nama dirinya kini dibekukan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," kata Maryono.
"Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan."
"Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," imbuh dia.
Dalam laporannya, PN Jakut menyebutkan Razman Nasution telah melanggar tiga pasal, berikut rinciannya:
- Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
- Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
- Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Diketahui, sidang pencemaran nama baik di PN Jakut, Kamis, yang mempertemukan Razman Nasution dan Hotman Paris, diwarnai kericuhan.
Baca juga: Profil Firdaus Oiwobo: Pengacara Kontroversial yang Viral karena Naik Meja saat Razman Ngamuk
Kericuhan berawal saat Razman Nasution yang berstatus terdakwa, tiba-tiba mengamuk saat sidang.
Dilansir Grid.id, ia bahkan mencoba mengkonfrontasi dan mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Kericuhan terjadi karena Razman Nasution tidak terima atas keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan digelar secara tertutup.
Razman Nasution mendesak Hakim agar persidangan bisa berlangsung transparan dan disiarkan media.
Tetapi, Majelis Hakim menolak usulan tersebut.
Tak hanya Razman Nasution yang mengamuk, tim kuasa hukumnya juga ikut ribut, bahkan ada yang sampai naik ke meja.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fauzi Nur Alamsyah, Kompas.com/Irfan Kamil, Grid.id/Nindya Galuh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.