Razman Nasution Vs Hotman Paris
Nasib Razman usai Dilaporkan ke Bareskrim dan Sumpah Advokat Dibekukan, Hotman: Tamat Kariernya
Hotman Paris sebut karier Razman Nasution sudah tamat setelah dilaporkan ke Bareskrim dan sumpah advokatnya dicabut oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu:
- Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
- Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
- Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Mengenai Laporan ini, Maryono tak menyebutkan secara rinci peristiwa mana yang dilaporkan PN Jakut.
Apakah momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman Paris yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara 'ngamuk' hingga naik ke atas meja.
Maryono juga tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
"Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor, tapi setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaporan ini terkait kericuhan di ruang sidang PN Jakut dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea.
Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang.
Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.
Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.
Firdaus Oiwobo bahkan tertangkap kamera berjalan di atas meja sidang.
Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Reynas Abdila/Rifqoh/Ifan RiskyAnugera/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.