Nikita Mirzani dan Keluarganya
Razman Sebut Kehamilan Lolly Janggal, Tindakan Aborsi Bisa Penjarakan Putri Nikita Mirzani
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution menerangkan beberapa kejanggalan tentang kehamilan Lolly hingga proses aborsi yang menyeret kliennya.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution menerangkan beberapa kejanggalan tentang kehamilan Lolly hingga proses aborsi yang menyeret kliennya.
Razman menilai, kejanggalan tersebut bisa menjadi bahan persidangan.
Bahkan Laura Meizani alias Lolly bisa terkena hukum pidana jika aborsi yang dilakukan terbukti karena dirinya sendiri.
"Kami menemukakan dugaan ada perbuatan pidana yang juga dilakukan oleh Lolly," ucap Razman Nasution dikutip dari YouTube Seleb Oncam News pada Sabtu (14/2/2025).
Temuan ini berhasil ditelisik oleh tim Razman setelah keterangan Lolly pada penyidik berubah.
Pengakuan Lolly hamil pada bulan Mei 2024 menjadi kejanggalan yang membuat Razman berniat mempidanakan putri Nikita Mirzani.
"Menurut keterangan penyidik bertanya kepada Vadel, didengar oleh saudara Rahmat dan Dony, bahwa tanggal 9 Mei Lolly itu mengaku hamil Mei 2024, dia datang ke Indonesia Maret."
"Tetapi ada keterangan-keterangan juga disebut Januari Februari. Sementara Januari Februari dia masih di UK."
"Taruhlah Maret ke Mei, pertanyaannya kalo di situ dia hamil lalu ada berita yang menyebar di medsos perutnya membesar lalu kemudian mengecil, rasanya nggak logic. Karena Bu Ade ini bidan yang 6 tahun berpraktek di rumah sakit."
"Nggak mungkin umur satu dua bulan (membesar), itu baru darah. Dia baru kelihatan kalau 4 5 bulan. Jadi tidak logic. Jangan dikira Vadel tersangka ditahan adalah segala-galanya kemenangan buat NM (Nikita Mirzani) bukan," seru Razman.
Baca juga: Respons Santai Ayah Vadel Badjideh Anaknya Jadi Tersangka: Nggak Apa-apa, Ini Gejolak Hidup
"Dalam konteks hukum yang dianut Republik Indonesia, maka kalau dia hamil Mei 2024 dengan mengaku dia menggugurkan sendiri dengan memakan obat, dan dia mengaku video call dengan Vadel."
"Maka harus dibuktikan video call itu nongol ketika dia melakukan aborsi. Kedua pengakuan Lolly memakan penggugur kandungan ditambah minuman Sprite."
"Kalau itu dia lakukan maka Lolly melakukan tindak pidana aborsi dan itu mengikat dia untuk diproses hukum," tambahnya.
Razman mewanti-wanti bagi pihak Nikita Mirzani, jika kasus ini bukanlah akhir.
Jika Lolly terbukti benar melakukan tindakan aborsi, maka bisa saja ia terseret masuk ke dalam penjara.
"Ga usah dibilang kalau dia lolos, anak umur 13 tahun menganiaya, membunuh aja dipenjara. Jadi kalo dia melakukan perbuatan itu, dia secara sadar mengetahui bahwa yang dia lakukan dan dia melakukan sendiri meskipun Vadel tahu misalnya, bisa saja Vadel melarang. Maka itu bisa dibuktikan itu janin siapa," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Razman menyebut Vadel sempat memeluknya erat dan meminta bantuan dirinya untuk menyelesaikan kasus ini.
Hingga kini, Vadel masih saja membantah tuduhan Nikita Mirzani soal pernah menyetubuhi hingga memberi perintah aborsi pada putrinya, Laura Meizani alias Lolly.
"Sebelum beliau (Vadel) diantar ke ruang tahanan, saya dipeluk yang erat," kata Razman.
"Dia peluk, saya bilang 'Vadel kamu yang kuat', 'Siap om, tolong bantu saya om'."
"'Saya siap bersumpah dan bersaksi bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut'," paparnya.
Sebagai kuasa hukum Vadel, Razman juga berjanji akan berusaha membantu sang klien.
"'Nanti saya dan tim akan berusaha membantu kamu maksimal' kemudian dia diantar ke atas," terang Razman.
Vadel Badjideh Keceplosan Akui Mencari Orang yang Bongkar Lolly Hamil dan Aborsi
Vadel Badjideh rupanya sempat keceplosan menyinggung sosok penyebar terkait kabar Lolly hamil hingga melakukan aborsi.
Pernyataan itu diungkapkan Vadel sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mulanya, Vadel meminta awak media untuk menggarisbawahi statusnya yang masih diperiksa sebagai saksi.
"Sebagai saksi ya, digarisbawahi, sebagai saksi," ujarnya, dikutip dari YouTube Jejak Nyata, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, yang mengetahui soal hubungannya hanya dia dan Lolly.
"Karena kan hubungan yang tahu gue sama Lolly, jadi yang mau gue kasih tahu ke penyidik itu yang dicari penyebar," tegasnya.
Pasalnya, ia meyakini penyebar soal kehamilan dan aborsi Lolly pastilah orang terdekatnya.
"Penyebar itu berarti dia tahu segalanya. Berarti dia setiap hari sama gue ya."
"Kan kalau dia sampai melaporkan, sampai dia ngasih tahu ke publik kalau gue ini aborsi dan lain-lain, berarti dia ada di pihak gue," sambungnya.
Vadel heran lantaran Nikita Mirzani yang tak pernah berada di sekitarnya dan Lolly, justru membuat laporan akan hal itu.
"Sedangkan yang melaporkan (Nikita) dan yang menyebarkan itu nggak sama gue, nggak sama Lolly, nggak ngurusin Lolly," tandasnya lagi.
Diketahui, Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Adapun laporan Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/ Siti N/ Salma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.