Nikita Mirzani dan Keluarganya
Arti Senyuman Vadel Badjideh usai Jalani Sidang Kasus Dugaan Persetubuhan, Pengacara Ungkap Hal Ini
Pengacara Vadel Badjideh jelaskan soal arti di balik senyuman kliennya usai jalani sidang kasus dugaan persetubuhan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang diporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada Rabu (6/8/2025) kemarin, sidang kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi-saksi fakta dari pihak terdakwa, Vadel Vadjideh.
Saksi tersebut yakni kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh.
Kasus yang menjerat Vadel belakangan ini memang menyita perhatian publik.
Pasalnya, Vadel dituding menghamili putri Nikita Mirzani, LM, dan meminta untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.
Setelah menjalani sidang, Vadel justru memperlihatkan senyumannya di tengah kasus yang menjeratnya saat ini.
Sang pengecara, Oya Abdul Malik, menjelaskan arti di balik senyuman Vadel setelah menjalani sidang.
Oya menyampaikan, kliennya merasa keterangan dari saksi-saksi di persidangan merupakan fakta sebenarnya yang tak pernah terungkap sebelumnya.
"Memang beberapa sidang terakhir ini dia merasa bahwa apa yang dia dengar dari saksi-saksi itu yang sebenarnya yang tidak pernah terungkap selama ini di publik," jelas Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (7/8/2025).
Dia menilai kliennya kini merasa lebih lega dan tenang setelah mendengarkan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi.
"Akhirnya dia bisa dengar yang sebenarnya yang terjadi, dan itu mungkin membuat dia lebih tenang dan senang," kata Oya.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Vadel, sang Kakak Mengaku Tak Mengetahui Aborsi Putri Nikita Mirzani
Sidang selanjutnya disebut Oya masih menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli.
Saat ditanya sosok tersebut, Oya enggan membocorkannya.
Oya hanya mengklaim orang tersebut nantinya akan menjadi kejutan dan menghebohkan pengadilan.
"Sidang minggu depan ada saksi fakta satu lagi dan saksi ahli."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.