Jumat, 8 Agustus 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Sidang Vadel Badjideh, Kakaknya Beri Kesaksian Soal Aborsi Anak Perempuan Nikita Mirzani

Vadel Badjideh dituduh menghamili anak perempuan Nikita Mirzani yang masih di bawah umur dan memaksanya aborsi.

|
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang lanjutan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (6/8/2025). Kedua kakak Vadel, Bintang dan Martin Badjideh akan jadi saksi dalam sidang kali ini. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang dan Martin Badjideh menyampaikan kesaksian meringankan bagi Vadel Badjideh dalam sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2025).

Bintang dan Martin adalah kakak kandung Vadel Badjideh.

Dalam kesaksiannya, mereka menjelaskan mengenai apa yang dilihat saat adiknya bersama LM, anak perempuan Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.

Vadel dan LM diketahui saat itu menjalin hubungan asmara. 

LM, menurut Nikita Mirzani, adalah korban dari Vadel Badjideh. Vadel dituduh menghamili LM dan memaksanya melakukan aborsi, yang menjadi alasan Nikita melapor ke polisi.

Martin dan Bintang mengaku tidak mengetahui perihal aborsi tersebut.

Baca juga: Kembali Jalani Sidang Dugaan Persetubuhan, Vadel Badjideh Senang Selalu Ditemani Keluarga

"Ternyata tidak tahu. Bahwa kalau kakaknya tidak tahu (adanya aborsi) baru tahu setelah dilaporkan, selebihnya saya tidak bisa ungkapkan," kata Oya usai sidang, Rabu (6/8/2025).

"Namun demikian, keterangan dari saksi hari ini saya anggap cukup baik sesuai dengan fakta yang mereka ketahui," lanjutnya.

Dalam sidang, Martin dan Bintang hanya menjelaskan mengenai hubungan asmara adiknya bersama dengan LM.

Begitupun tunangan dari Bintang Badjideh ikut menjadi saksi karena satu apartemen dengan LM saat itu.

Vadel berharap kesaksian kedua kakaknya bisa meringankan kasus yang menjeratnya. Namun keputusan tersebut berada di tangan majelis hakim yang akan menilai.

"Aman (kesaksian kakak) kalau meringankan kan yang tahu dari hakimnya yang lebih paham lah dalam persidangan," ungkap Vadel.

"Kalau Vadel karena keluarga alhamdulillah (lancar)," lanjutnya.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan, 13 Agustus 2025. Pihak Vadel akan kembali membawa saksi fakta dan ahli yang dinilai akan membuat persidangan lebih seru.

Minggu depan ada saksi fakta satu lagi dan saksi ahli. Menghadirkan seseorang yang akan menghebohkan pengadilan negeri Jakarta Selatan," imbuh Oya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan