Selasa, 21 April 2026

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Datangi Kementerian Hukum, Agnez Mo Diskusi soal Undang-undang Hak Cipta Lagu

Buntut kisruh hak cipta lagu dengan Ari Bias, Agnez Mo datangi Kementerian Hukum untuk diskusi UU Hak Cipta.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
HAK CIPTA LAGU- Penyanyi Agnez Mo datangi kantor Kemenkumham Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Agnez Mo diskusi soal Undang-undang Hak Cipta. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Agnez Mo mendatangi Kementerian Hukum buntut kisruh soal hak cipta lagu, Rabu (19/2/2025).

Agnez Mo mengaku kedatangannya tersebut untuk belajar mengenai Undang-undang.

"Sebenaranya tujuannya untuk belajar sih, apa itu Undang-undang," kata Agnez Mo, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Sebagai warga Indonesia yang baik, Agnez menyebut akan selalu mematuhi Undang-undang.

Namun setelah adanya kisruh soal hak cipta lagu dengan Ari Bias, membuat para musisi hingga publik bingung soal pemahaman isi UU Hak Cipta.

"Karena saya warga Indonesia, saya maunya taat sama Undang-undang, saya berdiri bersama Undang-undang."

"Tapi mungkin sayangnya karena ada kasus, pada akhirnya membuat kebingungan bukan cuman untuk saya ya, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain," jelasnya.

Dengan memanfaatkan kasus tersebut, Agnez kini memilih untuk berdiskusi mengenai UU Hak Cipta.

Hal itu dilakukannya agar dirinya dan yang lain bisa sama-sama sadar akan hukum.

"Saya pikir bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama duduk, mendengar, dan sadar hukum ya."

"Karena saya tahu kadang-kadang kita cuman bisa dengar dan lihat-lihat aja yang ada di dalam sosial media dan dengar Undang-undangnya mungkin tidak seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Kisruh soal Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Anji Manji Bongkar Sumber Permasalahan Royalti

Tak hanya berdiskusi, penyanyi 38 tahun itu juga membagikan pengalamannya selama berkecimpung di industri musik.

Ia juga membandingkan mengenai regulasi soal royalti di Indonesia dan Amerika.

"Di sini kita hanya berdiskusi, saya membagikan juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi."

"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa," bebernya.

Agnez kemudian mengungkapakan harapannya agar nantinya tak ada lagi yang salah tafsir soal isi dari UU Hak Cipta.

"Semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari Undang-undang, gitu," ucapnya.

Baca juga: Agnez Mo Ungkap Pesan Ahmad Dhani Sebelum Ajak Bertemu, Minta Video Dukungan untuk Jadi Anggota DPR

Seperti diketahui, kisruh soal hak cipta tengah menjadi sorotan para musisi hingga publik.

Hal itu buntut adanya kasus Agnez dengan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias.

Agnez dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin.

Agnez pun diharuskan membayarkan denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

(Tribunnews.com/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved