Kamis, 7 Agustus 2025

Kabar Artis

Farhat Abbas Mangkir dari Pemeriksaan, Pihak Denny Sumargo Desak Polisi Lakukan Gelar Perkara

Pihak Denny Sumargo desak kepolisian untuk segera lakukan gelar perkara, buntut Farhat Abbas yang selalu mangkir dari pemeriksaan.

Tribunnews.com./Bayu Indra P
DENNY VS FARHAT - Denny Sumargo saat ditemui di CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2024). Pihak Denny Sumargo desak polisi untuk lakukan gelar perkara setelah Farhat Abbas dua kali mangkir dari pemeriksaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Laporan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas soal dugaan pengancaman masih terus berlanjut.

Polisi telah melakukan pemanggilan kepada Farhat Abbas untuk pemeriksaan.

Namun Farhat Abbas disebut sudah dua kali mangkir dan tak memberikan alasan yang jelas.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Denny Sumargo, Sogi Bagaskara.

"Kemarin itu harusnya adalah penggilan kedua terhadap terlapor yang sudah dijadwalkan oleh penyidik."

"Namun sampai sore kemarin tidak ada konfirmasi dan alasan yang sah dan jelas ketidakhadiran terlapor," ungkap Sogi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (27/2/2025).

Melihat sikap Farhat yang tak kooperatif, pihak Denny Sumargo meminta penyidik untuk segera melakukan gelar perkara.

Padahal dikatakan Sogi, pemeriksaan tersebut merupakan hak dari terlapor untuk memberikan klarifikasinya mengenai kasus yang dilaporkan.

"Maka dari itu kami mendorong penyidik untuk segera dilakukan gelar perkara."

"Karena tidak ada niat dan itikad baik."

"Dan juga itu adalah hak daripada terlapor untuk memberikan klarifikasi kalau memang dia merasa tidak melakukan tindak pidana," jelasnya.

Baca juga: Farhat Abbas Masih Merasa Dipermalukan oleh Denny Sumargo, Sebut Tak Mau Ketemu Lagi: Trauma

Dengan dilakukannya gelar perkara, nantinya bisa digunakan untuk menaikkan status Farhat menjadi tersangka jika ditemukan unsur pidana.

"Ketika proses gelar perkara, jika ditemukan adanya unsur pidana ini akan naik status ke tahap penyidikan."

"Dan jika memang penyidik melihat unsur pidana sudah cukup jelas, itu akan ditetapkan sebagai tersangka," terang Sogi.

Setelah itu, pihak kepolisian juga memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Farhat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan