Kamis, 14 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Baim Wong Tertawa Dituding Lakukukan KDRT, Pengacara Ungkit Perselingkuhan Paula: Melanggar Syariat

Respons Baim Wong saat dirinya dituding melakukan KDRT hanya tertawa. Kuasa hukumnya kembali ungkit dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven.

tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SINDIR PERSELINGKUHAN PAULA - Baim Wong dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024). Baim hanya tertawa saat dituduh melakukan KDRT. Pihaknya menyindir dugaan perselingkuhan Paula. 

TRIBUNNEWS.COM - Baim Wong disebut tertawa saat mendengar dirinya dituding melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Fahmi mengaku, Baim sudah menduga Paula Verhoeven akan menjadikan bukti itu untuk menyudutkannya.

"Ya Baim cuma ketawa gitu. Bagi dia, dia sudah tahu. Dia ketawa saja. Nggak penting bagi Baim," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (28/2/2025).

Ia lantas mengurai, hakim sejatinya tidak mencari siapa yang bertanggung jawab atas perceraian tersebut.

"Ini semua harus kita luruskan ya. Di dalam persoalan perceraian di rumah tangga itu tidak dicari siapa yang menyebabkan rumah tangga itu putus."

"Yang penting bagi hakim hanya melihat bahwa rumah tangga tersebut sudah tidak bisa lagi dipersatukan. Tidak penting siapa yang memulai, siapa yang mengakhiri," jelasnya.

Pria yang juga bertanggung jawab dalam kasus Nikita Mirzani ini kembali menyinggung dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula.

"Karena ini ada bukti seseorang patut diduga telah melanggar syariat Islam. Patut diduga terjadi perselingkuhan. Patut diduga ada seseorang yang berduaan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya. Itu melanggar syariat Islam," tegas Fahmi.

Menurutnya, hal itu juga sudah bisa dibuktikan.

"Cukup sampai di situ, kita sudah bisa buktikan," terangnya.

Baca juga: Baim Wong Kukuh Pendirian, Tetap Ingin Ceraikan Paula Verhoeven 

Di momen itu, Fahmi juga meragukan bukti rekaman CCTV yang dibawa Paula dalam sidang perceraian lanjutan, Rabu (26/2/2025) lalu.

Ia merasa ucapan saksi ahli yang menuding kliennya melakukan KDRT juga tidak berdasar.

"Sangat ironis jika seseorang mengaku ahli, tapi dia tidak paham proses hukum KDRT," tegas Fahmi.

Dia menjelaskan, proses hukum KDRT harus melewati serangkaian pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan