Sabtu, 9 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Dituduh Lakukan KDRT, Baim Wong Tuntut Paula Verhoeven Siapkan Bukti Lab Forensik dan Visum

Tak terima kliennya dituduh melakukan KDRT pada Paula Verhoeven, Fahmi Bachmid minta sang model siapkan bukti lab forensik dan visum.

Editor: Nuryanti
Wartakota/Arie Puji
TUNTUT BUKTI KDRT - Potret Baim Wong saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Kini terima tudingan KDRT, Baim Wong tuntut Paula Verhoeven berikan bukti lab forensik dan visum. 

TRIBUNNEWS.COM - Dituduh melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menuntut Paula Verhoeven menyiapkan bukti laboratorium forensik dan visum.

Fahmi berujar, tudingan KDRT yang dilayangkan terhadap kliennya harus dibuktikan.

Ia mengurai alur proses pelaporan dalam kasus KDRT.

"Karena itu terkait dengan peristiwa pidana, harus dibuktikan dengan lab forensik," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (28/2/2025).

Setelah itu, Paula juga diminta menyiapkan hasil visum.

"Kedua, nanti polisi yang menerima laporan memberikan rekomendasi untuk dilakukan visum. Nanti dokternya memberikan rujukan entah pengobatan, entah surat keterangan bahwa terjadi lebam berapa senti, sekian pada pipi kanan, pipi kiri, apa pun, semuanya," lanjutnya.

Apabila unsur-unsur tersebut tidak bisa dibuktikan, maka tak bisa disebut KDRT.

"Jika semua itu tidak ada, apa yang dibilang KDRT?" tegasnya.

Pihaknya turut menyindir saksi ahli pakar telematika yang dihadirkan Paula.

"Orang itu tidak mempunyai kapasitas untuk menyatakan (KDRT) karena ini bukan perkara pidana, ini perkara perceraian," sambung Fahmi.

Fahmi juga mengaku, Baim sudah menduga Paula akan menjadikan bukti itu untuk menyudutkannya.

Baca juga: Bantah Damai atau Rujuk, Baim Wong Kukuh Ingin Bercerai, Sebut Paula Verhoeven Langgar Syariat Islam

"Ya Baim cuma ketawa gitu. Bagi dia, dia sudah tahu. Dia ketawa saja. Nggak penting bagi Baim," ujar Fahmi.

Ia lantas mengurai, hakim sejatinya tidak mencari siapa yang bertanggung jawab atas perceraian tersebut.

"Ini semua harus kita luruskan ya. Di dalam persoalan perceraian di rumah tangga itu tidak dicari siapa yang menyebabkan rumah tangga itu putus."

"Yang penting bagi hakim hanya melihat bahwa rumah tangga tersebut sudah tidak bisa lagi dipersatukan. Tidak penting siapa yang memulai, siapa yang mengakhiri," jelasnya.

Pria yang juga bertanggung jawab dalam kasus Nikita Mirzani ini kembali menyinggung dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula.

"Karena ini ada bukti seseorang patut diduga telah melanggar syariat Islam. Patut diduga terjadi perselingkuhan. Patut diduga ada seseorang yang berduaan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya. Itu melanggar syariat Islam," tegas Fahmi.

Menurutnya, hal itu juga sudah bisa dibuktikan.

"Cukup sampai di situ, kita sudah bisa buktikan," terangnya.

Lebih lanjut, Fahmi malah meragukan keaslian rekaman CCTV yang ditunjukkan pihak Paula.

"Terpenting dari semuanya, apabila bukti terkait dengan video harus diverifikasi melalui lab forensik. Apabila tidak, maka itu tidak mempunyai kekuatan hukum, anggap tidak pernah ada," selorohnya.

"Nah, ada dua hal yang paling terpenting bahkan tiga. Satu, tidak pernah ada laporan polisi, tidak pernah ada visum, dan videonya patut diragukan keorisinilannya atau keasliannya," pungkas Fahmi.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan