Baim Wong dan Paula Verhoeven
Kuasa Hukum Baim Wong Sebut Bukti KDRT Paula Verhoeven Lemah, Tak Ada Visum dan Laporan Polisi
Kuasa hukum Baim Wong sebut bukti KDRT Paula Verhoeven lemah dan tak ada laporan polisi.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli yang dibawa oleh Paula Verhoeven dalam sidang cerainya terhadap Baim Wong dianggap tidak berkekuatan hukum.
Menurut Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, Paula Verhoeven ingin mengungkapkan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya melalui saksi ahli forensik.
Baca juga: Dituduh Lakukan KDRT, Baim Wong Tuntut Paula Verhoeven Siapkan Bukti Lab Forensik dan Visum
Namun, Fahmi Bachmid menilai hal itu tidak berkekuatan hukum.
Sebab, persoalan KDRT sebaiknya dilakukan oleh pihak kepolisian yang kemudian diproses dalam sidang.
"Saya melihat apa yang disampaikan tidak berkekuatan hukum karena di dalam persoalan KDRT sangat ironis jika seseorang mengaku ahli, tapi dia tidak paham proses hukum. KDRT itu harus lapor polisi. Setelah lapor polisi, polisi akan membuat rekomendasi untuk dilakukan visum," kata Fahmi saat diwawancarai melalui zoom, Kamis, 27 Februari 2025 malam.
Hasilnya, visum itu adalah ahli yang bisa menjelaskan.
Baca juga: Bantah Damai atau Rujuk, Baim Wong Kukuh Ingin Bercerai, Sebut Paula Verhoeven Langgar Syariat Islam
Siapapun tidak punya hak menjelaskan ada atau tidaknya KDRT karena dia tidak punya kapasitas," lanjut Fahmi.
Namun, saat ini Paula dianggap tidak memiliki bukti kuat apabila ia menjadi korban KDRT.
"Yang terpenting, apabila bukti video harus diverifikasi dengan lab forensik. Apabila tidak, maka itu tidak ada kekuatan hukum. Anggap tidak pernah ada. Ada dua hal yang terpenting, bahkan tiga. Satu, tidak pernah ada laporan polisi, tidak pernah ada visum, videonya patut diragukan keasliannya," lanjutnya.
Lebih lanjut terkait bukti dugaan KDRT dalam rekaman CCTV yang dibawa Paula, Fahmi menerangkan video tersebut dianggap tidak punya kewenangan dan dicurigai keasliannya.
"Tidak bisa dianalisis rekaman CCTV karena dia tidak punya kewenangan menurut hukum, karena yang punya hak melakukan itu lab forensik, yakni orang yang ditunjuk polisi pada rumah sakit pemerintah," ungkap Fahmi.
Mengenai hal ini, Fahmi kemudian mengungkapkan respons Baim Wong. "Baim tidak terkejut, justru ia tertawa mendengar keterangan saksi ahli berdasarkan komunikasinya dengan Fahmi Bachmid.
"Kalau Baim kan cuma ketawa gitu loh, bagi dia dia sudah tahu, dia ketawa saja, nggak penting bagi Baim,'" ujar Fahmi.
Sebelumnya, Paula Verhoeven membawa tiga saksi ahli dalam sidang cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tiga saksi yang dibawa adalah ahli anak, psikolog, dan digital forensik.
Ketiganya dianggap sosok yang kredibel dalam mengungkapkan fakta dalam masalah rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Alvon, kuasa hukum Paula, menambahkan kehadiran ketiga saksi ahli ini untuk membantah semua tudingan yang diungkap oleh pihak Baim Wong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.