Rabu, 27 Agustus 2025

Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan Atas Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani (NM) dan asistennya Mail (IM) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Istimewa
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Polisi menahan aktris Nikita Mirzani (NM) dan asistennya Mail (IM) tampak memakai baju tahanan setelah diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025). Ia ditahan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani (NM) dan asistennya Mail (IM) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindak pidana kedua tersangka dilakukan terhadap korban dokter Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara hingga ditemukan bukti yang cukup.

"Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa a quo," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Adapun Nikita Mirzani dalam dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan.

Baca juga: Resmi Ditahan atas Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Beri Tanggapan Santai: Ya Gimana, Sans

Kemudian terhadap asistennya, Mail dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan. 

Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen atau surat, barang bukti digital, flashdisk, dan juga handphone.

Ade Ary menyebut barang bukti lainnya yakni ekstraksi barang digital kemudian dilakukan pengambilan keterangan 5 ahli serta 16 saksi.

Baca juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Tersenyum Santai setelah Memakai Baju Oranye

"Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, hingga proses kemarin berawal dari laporan, pendalaman, gelar perkara, naik penyidikan, kemudian penyidikan, pemeriksaan hingga hari ini penyidik telah melakukan penahanan," tuturnya.

Nikita Mirzani Santai Kenakan Kemeja Oranye

Nikita Mirzani terpantau mengenakan kemeja oranye.

Saat digiring polisi, Nikita Mirzani terlihat menunjukkan sikap tak biasa yang ditunjukkan tersangka pada umumnya.

Biasanya tersangka menunduk dan menutupi wajahnya serta tak mau bicara.

Nikita Mirzani justru melempar tawa dan senyum ke awak media.

Ia bahkan menyebut baju oranye yang dikenakan padanya sesuai dengan keinginan orang-orang yang bermasalah dengannya.
 
"Sesuai kemauan lo," ucap Nikita Mirzani sambil tertawa di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Nikita Mirzani bahkan menunjukkan dirinya tetap santai ketika menghadapi kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.

"Ya gimana? maunya gimana? Sans (santai)," ujar Nikita Mirzani.

Nikira Mirzani tak banyak berkomentar, dirinya santai jalani kasus ini dan ingin perkaranya cepat selesai.

"Nggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya," ucap Nikita.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bos skincare setelah dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.

Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis (20/2/2025).

Namun, Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3/2025).

Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM baru memenuhi panggilan polisi Selasa (4/3/2025) hari ini. Nikita tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan langsung menjalani pemeriksaan.

Nikita Mirzani dijerat 3 pasal sekaligus yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.

Kemudian Pasal 368 KUHP dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun. 

Sementara, juga pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan