Rabu, 27 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Suami Jadi Tersangka Pemerasan di Kemnaker, Auditor Internal KPK Akan Diperiksa Etik

Langkah ini diambil untuk memastikan profesionalisme, transparansi, dan sikap tidak pandang bulu KPK dalam penegakan hukum

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat melakukan doorstop dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan etik terhadap salah seorang pegawainya yang suaminya, Miki Mahfud (MM), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan etik terhadap salah seorang pegawainya yang suaminya, Miki Mahfud (MM), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pegawai tersebut diketahui berinisial FF dan menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK, unit yang bertugas mengawasi integritas internal lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa meskipun pemeriksaan awal tidak menemukan keterlibatan FF dalam tindak pidana yang dilakukan suaminya, proses pemeriksaan etik dan disiplin tetap akan berjalan.

"Jadi terhadap pihak istri selanjutnya akan tetap dilakukan pemeriksaan pada aspek disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam ASN dan juga tentunya akan diperiksa terkait dengan aspek kode etik di KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan profesionalisme, transparansi, dan sikap tidak pandang bulu KPK dalam penegakan hukum dan aturan internal. 

Pemeriksaan akan dilakukan oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Ironi Korupsi Kemnaker: Suami Tersangka Bareng Noel, Istri Bekerja Sebagai Auditor Inspektorat KPK

"Hal ini juga untuk memastikan bahwa setiap kerja-kerja KPK dilakukan secara profesional. Dan ini juga menjadi bagian dari transparansi KPK, kami tidak menutup, kami menyampaikan informasinya sesuai dengan faktanya," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti ataupun petunjuk yang mengaitkan sang auditor dengan perkara yang menjerat suaminya.

"Dalam konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami," jelas Budi.

Fakta bahwa suami seorang auditor pengawas internal KPK menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga tersebut menjadi sebuah ironi. 

Namun, KPK menegaskan hal ini tidak akan menghentikan atau memengaruhi proses penyidikan terhadap Miki Mahfud.

"Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum," tegas Budi.

Miki Mahfud, dari pihak swasta PT KEM Indonesia, merupakan satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus pungli sertifikasi K3. 

Kasus ini juga menjerat nama besar seperti Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Para tersangka diduga memeras dengan menaikkan tarif sertifikasi K3 dari seharusnya Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta per pekerja, dengan total perkiraan uang yang terkumpul mencapai Rp81 miliar.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan