Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong dan Paula Verhoeven Kompak Hadir di Sidang Cerai, sang Aktor Bawa Bukti Tambahan
Sidang perceraian berlanjut, Baim Wong dan Paula Verhoeven kompak hadir, sang aktor bawa bukti tambahan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Baim Wong dan Paula Verhoeven tampak kompak hadir di sidang cerai lanjutan.
Dilansir dari Kompas.com, Baim Wong tiba di Pengadilan lebih dahulu bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Disusul Paula Verhoven yang tiba sekitar pukul 9.30 WIB ditemani sang kuasa hukum.
Namun saat ditanya oleh awak media, keduanya memilih untuk irit bicara.
Seperti diketahui, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Sedangkan sebelumnya, pihak Paula telah menghadirkan tiga saksi ahli, yang salah satunya mengungkap dugaan kekerasan yang dilakukan Baim.
Sedangkan pihak Baim sendiri, berencana akan mengungkap kebenaran di sidang cerai hari ini.
Baim Wong telah menyiapkan dua bukti video lagi yang akan diserahkan di sidang cerai.
"Ada sekitar dua bukti video, di mana dalam video itu akan saya sampaikan isinya saat proses persidangan pada hari Rabu ," ujar kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (4/3/2025).
Fahmi menyebut video tersebut penting untuk diungkap di dalam persidangan.
Baca juga: Baim Wong Bagikan Momen Makan Sahur di Tengah Banjir, Air Masuk ke Dalam Rumah
Isi video itu berkaitan dengan suatu peristiwa kisruh rumah tangga Baim dan Paula.
"Jadi video tersebut sangat penting, dan Baim tadi minta tolong 'Bang ini sampaikan ke Majelis Hakim', karena ini lah yang sebenarnya video tentang sebuah peristiwa yang terjadi pada saat itu," papar Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi juga mengomentari soal saksi ahli dari pihak Paula yang mengungkap adanya dugaan kekerasan dari Baim.
Fahmi menilai, video dari pihak Paula diragukan keasliannya.
"Saya anggap dia tidak mempunyai kompeten. Karena di dalam peristiwa itu harus yang bisa ditunjuk oleh kepolisian," ucapnya.
Seharusnya, kata Fahmi, pihak Paula melakukan prosedur yang benar jika memang ada dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Baim.
Hal tersebut karena peristiwa itu menyangkut dengan tindakan pidana yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Karena ini kan terkait bahasanya KDRT, prosesnya itu harus proses secara pidana."
"Artinya harus bisa dibuktikan dengan adanya bukti laporan polisi setelah laporan polisi baru ada bukti lagi untuk dilakukan visum," terang Fahmi.
(Tribunnews.com/Ifan) (Kompas.com/Ady Prawira/Tri Susanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.