Baim Wong dan Paula Verhoeven
Digugat Cerai Baim Wong, Paula Verhoeven Dinilai Mulai Perdalam Agama, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Paula Verhoeven dinilai tengah memperdalam ilmu agama di tengah proses perceraiannya dari Baim Wong.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paula Verhoeven dinilai tengah memperdalam ilmu agama di tengah proses perceraiannya dari Baim Wong.
Ibu dua anak itu saat ini pun sudah menggunakan hijab dan kerap mengikuti beberapa kajian.
Baca juga: Paula Verhoeven Masih Merasa Dipersulit Bertemu Anak, Kini Ingin Ada Pembagian Waktu
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma menilai setiap orang memiliki keinginan untuk bisa lebih baik dari sebelumnya, begitupun dengan kliennya.
"Setiap orang setiap orang pengen menekuni agama, kita ini bukan orang yang mungkin kita berproses kita kan makhluk yang dalam artian makhluk yang masih banyak kesalahan," kaga Alvon di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Apabila Paula dianggap hijrah, Alvon tidak mau menyebut kliennya melakukan hal itu karena masalah rumah tangga.
Baca juga: Kembali Disinggung Hubungan dengan Nico, Paula Verhoeven Bungkam dan Hanya Tersenyum
Namun begitu keputusan Paula merupakan hal yang wajar bagi setiap orang untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
"Saya banyak kesalahan makanya kita menuju sana. ya kalau misalnya dia ingin mendalami agama ya itu wajar lah, bagus," ujar Alvon.
Alvon sendiri memastikan Paula tidak pernah melakukan dugaan yang telah disangkakan oleh Baim Wong dalam sidang cerainya.
Termasuk dugaan orang ketiga, Paula dianggap berselingkuh dari Baim Wong.
Dalam sidang cerainya Paula baru-baru ini menghadirkan saksi fakta yaitu teman baik dari Baim Wong.
Alvon tidak bisa membeberkan lebih lanjut mengenai keterangan saksi tersebut sebab hal itu sudah masuk ke dalam ranah pokok perkara.
"Jadi tadi itu persidangan kita menghadirkan seorang saksi fakta, nah kemudian kami itu tidak bisa menyampaikan apa yang disampaikan oleh saksi fakta karena itu terkait dengan materi persidangan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.