Nikita Mirzani dan Keluarganya
Penahanan Vadel Badjideh Tak Bisa Ditangguhkan, Ini Penjelasan Polisi
Vadel Badjideh ditahan karena tuduhan melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya anak aktris Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara tentang perkembangan kasus Vadel Badjideh, yang ditahan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya anak aktris Nikita Mirzani.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan saat ini, kasus Vadel Badjideh masih tahap penyidikan dari penyidik.
"Masih penyidikan ya dari penyidik, maka masih terus digali keterangannya dari VA (Vadel Badjideh)," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Dalam Kasusnya Anak Nikita Mirzani Disebut Ikut Bersalah, Vadel Badjideh Ajukan Restorative Justice
Nurma mengatakan bahwa penangguhan penahanan yang diajukan pihak Vadel, tak bisa diwujudkan penyidik.
"Kalau penangguhan penahanan dalam kasus UU Anak di bawah umur itu tidak ada atau tidak bisa (diwujudkan)," ucapnya.
Nurma juga sudah mendengar kabar tentang Vadel Badjideh yang akan mengajukan Restorative Justice, agar bisa mendapatkan keringanan.
Restorative Justice itu nantinya akan diajukan Vadel Badjideh ke penyidik, untuk bisa disampaikan ke pihak Nikita Mirzani dan anaknya, Lolly.
"Kalau Restorative Justice silahkan koordinasi ke penyidik, itu hak dari VA," ujar Nurma Dewi. (Arie Puji Waluyo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-2-14022025.jpg)