Kamis, 16 April 2026

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Tertawa, Hukumannya Lebih Berat Jadi 12 Tahun, Keluarga Merasa Tak Adil

Vadel Badjideh memberikan respon usai hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun. Ia tertawa.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Vadel Badjideh mengakui siap menjalani sidabg lanjutan dan mendapat dukungsn dari keluarga. Vadel Badjideh memberikan respon usai hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun. Ia tertawa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Ringkasan Berita:
  • Vadel Badjideh bereaksi saat tahu hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun.
  • Vadel Badjideh menjadi terpidana usai terseret kasus asusila anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani
  • Keluarga merasa tak adil.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vadel Badjideh memberikan respon usai hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun.

Vadel Badjideh justru tertawa ketika menerima putusan banding tersebut.

Baca juga: Dalih Kuasa Hukum Sebut Vonis 12 Tahun Penjara Vadel Badjideh Tak Adil, Siap Kasasi hingga PK

Diketahui, Vadel Badjideh menjadi terpidana usai terseret kasus asusila anak di bawah umur.

Kasus ini dilaporkan Nikita Mirzani usai anaknya jadi korban.

Respon Vadel Badjideh ini diungkapkan Kuasa Hukumnya, Oya Abdul Malik. 

"Iya, respons dia (Vadel Badjideh) cuma ketawa aja. Dia bilang, 'Lucu ya hukum di kita' Saya bilang, 'Ya cukup'," tutur Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). 

Selain itu, keluarga Vadel ikut memberikan respon yang sama. Mereka justru mempertanyakan hukum di di Indonesia.

Baca juga: Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 12 Tahun

"Keluarga juga sama, cuma bilang, 'Benar-benar ya ini, keadilan itu enggak ada. Faktanya apa, putusannya apa'," ujar Oya. 

SIDANG VONIS - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Ia divonis bersalah atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
SIDANG VONIS - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Ia divonis bersalah atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. (DOK TRIBUNNEWS)

Namun demikian, Vadel melalui kuasa hukum resmi melayangkan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Kasasi. Saya bilang saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh. Hak hukumnya klien saya lah. Yang jelas-jelas dalam fakta persidangannya aborsinya tidak terbukti," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Oya juga menyoroti pernyataan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, yang menyebut Vadel tidak menyesal atas perbuatannya kepada anak Nikita Mirzani.

"Gimana enggak ada penyesalan? Bapak tidak di dalam ruangan! Terdakwa minta maaf, maafnya diterima oleh anak korban. Anak korban juga minta maaf. Bahkan terdakwa meminta maaf di depan publik. Kalian liput, kan? Dari mana itu pernyataan Pak Catur? Enggak punya TV di rumah Pak Catur?" pungkasnya.

Vonis Awal 9 Tahun Penjara 

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved