Permohonan Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung
Noverizky Tri Putra menilai MA menolak karena ia memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea Wiradinata
Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
"Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea," ujar Noverizky.
Di sisi lain, Noverizky memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.
Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat secara pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU.
"Proses pidananya masih berjalan. Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik untuk menjadi bukti baru," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rumah-Rea-Wiradinata.jpg)