Baim Wong dan Paula Verhoeven
Pekan Depan Pengadilan Agama Akan Pertemukan Paula Verhoeven dan Anaknya di Rumah Baim Wong
Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara cerai pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven hari ini, Rabu (12/3/2025).
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara cerai pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven hari ini, Rabu (12/3/2025).
Sidang diagendakan berlanjut pada pembuktian dari pihak Paula Verhoeven.
Baca juga: Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Tak Bisa Bantah Dugaan Perselingkuhan di Sidang Perceraian
Namun agenda ini justru batal lantaran saksi tidak bisa dihadirkan dalam sidang. Sebagai gantinya kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyerahkan barang bukti tambahan berupa video.
"Tadi agendanya itu adalah kepastian dari termohon tidak mengajukan bukti lagi dan tidak mengajukan saksi lagi. Oleh karena itu, kita menyerahkan bukti yang tertunda yang seharusnya kita serahkan dalam persidangan minggu lalu baru saya serahkan tadi, yakni video," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Kemudian sidang cerai akan berlanjut ke agenda pemeriksaan setempat pekan depan, 21 Maret 2025.
Baca juga: Di Tengah Hebohnya Curahan Paula Verhoeven soal Anak, Baim Wong Unggah Postingan Singgung Kebohongan
Dimana pihak pengadilan akan mendatangi kediaman Baim bersama Paula Verhoeven untuk menemui kedua anaknya.
"Sidang selanjutnya tanggal 21 mohon maaf kalau nggak salah hari Jumat ya, tanggal 21 ada pemeriksaan setempat atau mendatangi tempat Tiger Wong dia ingin melihat untuk bertemu dengan kedua anak Baim Wong," ucap Fahmi Bachmid.
Baca juga: Kondisi Paula Verhoeven Usai Unggah Konten Tangis Pilu Buah Hatinya
"Majelis Hakim InsyaAllah akan hadir disana untuk melihat tempat Baim Wong, rumah yang di Delman dan rumah yang di Satunya seperti itu," sambungnya.
Lebih lanjut sampai saat ini, Paula menurut Fahmi belum bisa membantah adanya perselingkuhan.
Fahmi pun menilai dalil yang selama ini dibuat Baim dianggap benar oleh Paula.
"Yang terpenting di dalam perkara ini baim wong itu mendalilkan adanya sebuah perselingkuhan, adanya seorang wanita yang berduaan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya di suatu tempat dan itu tidak dibantah," ujar Fahmi Bachmid.
"Artinya secara diam-diam persoalan tersebut dibenarkan. Ya, tidak ada saksi tentang adanya dalil perselingkuhan. Karena sampai detik hari ini tidak ada satupun saksi yang membantah persoalan tersebut," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.