Ariel NOAH Ungkap Kebingungan Hak Cipta Karya Musik, Siapa yang Wajib Bayar Royalti?
Ariel NOAH bicara soal polemik di industri musik Indonesia, terkait pasal dalam UU Hak Cipta yang membingungkan soal izin dan pembayaran royalti.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ariel NOAH bicara soal polemik di industri musik Indonesia belakangan ini, terkait pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dinilai membingungkan soal izin dan pembayaran royalti.
Baca juga: Ariel NOAH Sebut Alasan Musisi Ajukan Uji Materiil UU Hak Cipta ke MK, Demi Ubah Situasi Abu-abu
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Ariel menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme yang selama ini berjalan dan mengapa terjadi perdebatan di kalangan musisi serta pencipta lagu.
"Masalah pertama yang akan kita bicarakan di sini adalah soal Direct Licensing dalam Performing Rights," ujar Ariel NOAH dikutip Tribunnews.com, Senin (24/3/2025).
Ia menegaskan bahwa ada dua hak ekonomi yang perlu dipahami yakni hak ekonomi pencipta lagu dan hak ekonomi pelaku pertunjukan.
Baca juga: Ariel Noah Izinkan Penyanyi Pakai Lagunya, Ahmad Dhani Bereaksi: Nggak Usah Sok Kaya
Ariel merujuk pada Pasal 9 ayat 3 dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan atau memperbanyak ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Namun, di sisi lain, Pasal 23 ayat 5 dalam undang-undang yang sama menyatakan bahwa penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin langsung dari pencipta, asalkan imbalan dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Nah ini, ini dia yang menjadi permasalahan saat ini. Keduanya terlihat saling bertentangan," kata Ariel.

Namun, ia menilai bahwa selama ini para pelaku industri memahami bahwa dua pasal tersebut justru saling melengkapi.
Menurut Ariel, sistem ini dibuat untuk mempermudah proses pembayaran royalti mengingat sifat performing rights yang bisa terjadi berkali-kali dalam sehari di berbagai tempat.
"Sifatnya hak tersebut dapat terjadi secara bersamaan dalam satu hari di seluruh Indonesia setiap harinya," jelasnya.
Karena itu, regulasi mengatur agar izin bisa diberikan secara otomatis melalui LMK tanpa harus meminta langsung ke pencipta lagu setiap kali lagu tersebut dinyanyikan.
Ariel menekankan bahwa selama ini mekanisme pembayaran royalti berjalan sesuai aturan tersebut.
Namun, polemik muncul karena adanya ketidakjelasan terkait siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti, apakah penyanyi yang membawakan lagu atau penyelenggara acara yang mengadakan pertunjukan.
"Saya pikir seharusnya pihak yang berwenang memberikan kejelasan dalam masa status quo ini," tegas Ariel.
"Jangan membiarkan para pelaku industri musik Indonesia menjadi bingung atau takut atau bahkan diperlakukan tidak adil untuk dapat menyanyikan sebuah lagu ciptaan," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.